HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis aturan terkait pengelolaan anggaran, sekaligus pengunaan aset bagi kementerian/lembaga (K/L) di Kabinet Merah Putih.

Pasalnya, terdapat sejumlah K/L yang baru di bentuk dalam kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Aturan itu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024. Dimana PMK tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) I, Suahasil Nazara menerangkan, bahwa Perpres tersebut mengamanatkan Kemenkeu untuk menyusun aturan penggunaan aset dan pengelolaan anggaran K/L baru.

“PMK sudah keluar, yaitu PMK 90/2024 yang diteken 4 November, termasuk di dalamnya mengatur mengenai penggunaan aset, penggunaan anggaran, dan nomor bagian anggaran dari K/L baru,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (8/11).

Secara paralel, perpres terkait K/L mulai diterbitkan satu per satu. Hal ini menjadi pedoman untuk alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang direncanakan akan keluar pada akhir November atau awal Desember 2024.

Suahasil menuturkan, penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 terus dilakukan oleh seluruh K/L, dengan berpedoman terhadap mekanisme yang diatur dalam PMK 90/2024.

Program quick wins dari Prabowo Subianto Presiden yang telah masuk dalam APBN 2025, lanjutnya, juga akan dikeluarkan dalam bentuk DIPA dan diimplementasikan sejak awal pelaksanaan APBN 2025.

Sementara program-program yang masih dalam tahap perencanaan oleh K/L, akan dibahas pada bulan ini, sehingga penganggaran dan pelaksanaan bisa dilakukan mulai awal tahun 2025.

“Masing-masing K/L sekarang sedang bekerja untuk merumuskan aktivitas dan kegiatannya yang akan dianggarkan dalam APBN 2025 tersebut,” ujar Suahasil.