HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto diketahui telah mengeluarkan kebijakan baru di awal masa pemerintahannya, yakni kebijakan penghapusan utang macet para pelaku UMKM, termasuk para petani dan nelayan.
Kebijakan tersebut resmi berlaku, setelah Kepala Negara menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun dalam kebijakan penghapusan piutang macet tersebut terdapat mekanisme yang ada, seperti besaran piutang yang dihapus hingga jenis nasabah yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut.
Sebagai Informasi, kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu: pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dll.
Melalui PP ini, pemerintah berharap dapat meringankan mereka yang kesulitan membayar utang dan kembali bangkit di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan, beberapa syarat bagi penerima kebijakan pemutihan kredit ini, salah satunya adanya nominal pinjaman maksimal.
“Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan,” kata Maman dalam keterangannya, sebagaimana dikutip Holopis.com, Sabtu (9/11).
Kemudian, kebijakan penghapusan piutang macet ini ditujukan bagi pelaku UMKM di sektor perikanan, pertanian, dan perkebunan, yang terkena beberapa permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19.
Selain itu, Maman juga mengatakan kebijakan ini berlaku hanya bagi bank-bank milik negara atau Himbara yang tidak mampu membayar angsuran hingga jatuh tempo, sehingga menjadi kredit macet.
“Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, yang di mana kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara,” kata Maman.
Maman menambahkan, nasabah penerima kebijakan tersebut harus berkategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.
“Ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita,” ujar Maman.
Dia juga menekankan apabila bank Himbara menilai terdapat UMKM yang masih mampu untuk terus berjalan, maka tidak akan diberikan pemutihan utang.