Ia menjelaskan bahwa secara mainstream, mafia tanah memuliki tiga komponen utama. Yakni orang dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan hingga para makelar tanah.
“Kalau kita identifikasi, mafia tanah itu selalu elemen atau unsurnya itu ada 3 komponen. Melibatkan oknum orang dalam, pemborong tanah yang berkepentingan, pihak ketiga yang menjadi pendukung. Pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, oknum lawyer, oknum PPAT, oknum notaris, juga bisa permata (persatuan makelar tanah, maupun bimantara (bisnis makelar dan perantara),” jelasnya.
Untuk menghentikan praktik mafia tanah di Indonesia, politisi Partai Golkar yang juga mantan Ketua Umum GP Ansor Nahdlatul Ulama ini pun mengatakan sedang melakukan rapat-rapat koordinasi dengan stakeholder lembaga penegak hukum untuk menyikapinya.
“Kita tidak bisa mentolerir itu, kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan pak Kejaksaan Agung dan Pak Kapolri, sama PPATK,” ujarnya.