Buruh Tunggu Formula Baru Kenaikan Upah Minimum 2025

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono mengungkapkan, bahwa pihaknya yang diwakili oleh Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal telah berdialog dengan sejumlah pemangku kebijakan pada Rabu (6/11) kemarin.

Adapun pemangku kebijakan tersebut diantaranya yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasierli, dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman.

Kahar menyampaikan, bahwa dialog tersebut bermula dari keinginan KSPI menyampaikan surat tembusan kepada pimpinan DPR RI terkait sikap serikat buruh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil UU Cipta Kerja.

“Beberapa hal yang disampaikan dari dialog tersebut antara lain, tidak ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024, di mana waktunya bisa diundur,” ujarnya dalam keterangan pers yang dikutip, Kamis (7/11).

Kahar mengatakan, penetapan tersebut dapat diundur dengan syarat ada kesepakatan antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh, terutama dalam kondisi force majeure pasca putusan MK, mengingat belum ada ketentuan baru terkait dengan kenaikan upah minimum.

Sementara itu, DPR RI menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tidak lagi berlaku untuk menetapkan upah minimum.

Dengan demikian, formula lama kenaikan upah minimum, seperti penggunaan batas atas dan batas bawah, serta kenaikan yang hanya berdasarkan indeks tertentu tanpa memperhitungkan inflasi, tidak bisa lagi diterapkan.

“Formula baru yang diusulkan adalah inflasi ditambah nilai alpha, yang kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai nilai alpha dalam formula tersebut.

Menaker, kata Kahar, lantas mengusulkan pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri. Industri padat karya diusulkan memiliki nilai alpha sebesar 0,2 hingga 0,5. Sedangkan industri padat modal diusulkan memiliki nilai alpha 0,2 hingga 0,8.

“Serikat buruh menolak usulan ini, menegaskan bahwa satu formula seragam dengan nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2 harus berlaku untuk semua sektor industri tanpa pengecualian,” tegas Kahar.

Dengan demikian, sedang dicari nilai kompromi alpha antara Menaker dengan serikat buruh, tanpa adanya pembagian dua kelompok industri

Hal lain yang juga didiskusikan adalah rumusan hukum bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum, dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah dengan wajib memenuhi syarat-syarat tertentu.

Misal, syaratnya adalah perusahaan tersebut mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik independen.

Terkait penerapan upah minimum sektoral (UMSK/UMSP), KSPI menegaskan bahwa di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, UMSK/UMSP wajib diberlakukan dengan nilai yang lebih tinggi dari UMP/UMK.

Dewan Pengupahan Daerah diberikan kewenangan untuk menentukan besaran kenaikan UMSK/UMSP untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dan kemampuan industri.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral