Advertisement
Categories: Polhukam

Kemkomdigi Pamer Takedown Situs dan Akun Besar Terafiliasi Judol

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk ke sekian kalinya kembali melakukan penutupan sejumlah situs dan akun media sosial terafiliasi judi online.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi menjelaskan, situs dan akun media sosial tersebut memiliki jumlah pengikut yang besar karena tertaut dengan situs judi online (judol).

Situs tersebut adalah http://wajibpilih.uk dan http://pinjamriel.web. Sementara akun yang ditindak adalah platform instagram @madamgossip.official2 dengan pengikut sebanyak 133.000, @osb138 83 jumlah pengikut 4.000, dan @video.perang.brutal dengan jumlah pengikut 135.000.

“Secara keseluruhan Kementerian Komdigi telah melakukan penghapusan sebanyak 7.176 konten bermuatan judol,” ucap Prabu Revolusi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Rabu (6/11).

Prabu mengklaim bahwa angkah tersebut jadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memberantas perjudian daring.

“Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas konten perjudian online. Tanpa henti,” klaimnya.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berhasil mengintervensi perputaran dana perjudian daring.

Terdapat penurunan perputaran dana dari triwulan I hingga III tahun 2024 mencapai Rp283 triliun. Jika tidak dilakukan intervensi, perputaran dana perjudian diperkirakan dapat mencapai Rp981 triliun pada akhir tahun 2024.

“Hal ini menunjukkan bahwa satgas telah berhasil memotong angka perjudian daring hingga 40-50 persen,” imbuhnya.

Prabu pun kembali mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE, terdapat ancaman pidana bagi pihak yang sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan perjudian. Sanksi bagi pelanggar dapat berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

“Judi online mirip narkoba, dapat menyebabkan kecanduan. Orang yang terlibat akan terus dihantui rasa penasaran karena tidak pernah menang,” imbaunya.

“Selain itu, perjudian dapat memicu stres, depresi, dan gangguan emosi, serta menyebabkan kesepian akibat dijauhi teman-teman,” tambahnya.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Ada-ada Aja, Rizky Billar Kasih Kado Sapi Buat Anaknya di Ultah ke-3 Tahun

Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora baru saja merayakan ulang tahun anak mereka Muhammad Levian Al Fatih Billar yang…

54 menit ago

Viral! Pegawai PUPR Sinjai Tampar Seorang Aktivis GMNI

Seorang aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia  (GMNI) Sinjai diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum…

2 jam ago

Menag Upayakan Biaya Haji Turun, Tapi Layanan Tak Menurun

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjamin kualitas pelayanan kepada para jemaah haji ke depan akan…

2 jam ago

Variasi Posisi Seks 69, Bikin Pasangan Sama-sama Puas

Masalah ranjang memang menjadi hal yang krusial dalam hubungan rumah tangga. Tak bisa dipungkiri, kepuasan…

3 jam ago

Ingat! Diskon Tol Trans Jawa 10 Persen Kembali Berlaku Besok

PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) kembali mengingatkan kepada para pengguna jalan Tol Trans Jawa,…

3 jam ago

Dear Calon Jemaah, Biaya Haji 2025 Hampir Dipastikan Turun

Kabar gembira bagi para calon jemaah haji. Pasalnya, biaya haji di 2025 tahun depan dipastikan…

3 jam ago