HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyebut Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) atau Paman Birin telah melarikan diri atau kabur sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan beberapa waktu lalu.

Tak diketahui keberadaannya, Sahbirin selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya. 

“Sampai saat ini SHB tidak dalam status Tahanan, namun SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku Tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024,” ungkap Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (6/11).

Diketahui, KPK telah mengumumkan penetapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalsel pada Selasa (8/10/2024). Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Paman Birin diketahui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Namun, yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan dirinya.

Dikatakan Budi, pihaknya telah melakukan pencarian terhadap Sahbirin Noor ke sejumlah lokasi. Namun, politikus Golkar itu hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Sahbirin bahkan tidak terlihat saat sidang praperadilannya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11).

“SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi,” tutur Budi. 

Bersamaan dengan upaya pencarian itu, KPK juga telah meminta Imigrasi untuk melarang Sahbirin Noor berpergian ke luar negeri. Selain itu, penyidik KPK pun telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Sahbirin Noor.

“KPK juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober kata Budi.

Lantaran tak diketahui keberadaannya, KPK minta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. KPK menilai permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor harus dinyatakan tidak tepat diterima oleh hakim praperadilan sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018.

Sahbirin Noor diketahui mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 10 Oktober. Sahbirin tak terima ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek di Provinsi Kalimantan Selatan.

“Permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon SHB harus dinyatakan tidak tepat diterima oleh hakim praperadilan sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018. Permohonan praperadilan yang diajukan oleh SHB selaku tersangka yang melarikan diri mengandung cacat formil dan sudah sepatutnya permohonan praperadilan a quo atau ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” tegas Budi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara tersangka atas dugaan pemberi merupakan pihak swasta, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Adapun rincian tiga proyek itu yakni :

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp 23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp 22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp 9 miliar.