Advertisement
Categories: Polhukam

PPATK Klaim Sudah Blokir Rekening Terkait Judi Online Senilai Rp 280 Triliun

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online alias judol di Indonesia.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyampaikan, bahwa pihaknya sejauh ini telah memblokir setidaknya sebanyak 13.481 rekening dari sebanyak 28 bank, yang diduga terafiliasi dengan jaringan judi online.

“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” ujarnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (5/11).

Ivan menyebut, nilai transaksi dari belasan ribu rekening-rekening yang telah diblokir pihaknya itu bahkan mencapai angka Rp 280 triliun.

Dia pun menambahkan, bahwa 13.481 rekening tersebut diblokir selama triwulan III-2024, yakni hingga September 2024.

Pun menurutnya, terdapat perbedaan metode transaksi judol yang ada saat ini. Dimana, kata dia, para pelaku saat ini lebih cenderung menggunakan valuta asing hingga aset Kripto dalam bertransaksi.

“Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan Kupva (kegiatan usaha penukaran valuta asing) dan Aset Kripto,” ungkapnya.

Adapun diketahui, pemerintah Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan berkomitmen penuh dalam memberantas praktik-praktik illegal, termasuk praktik judi online di bumi NKRI.

Apalagi beberapa waktu lalu, terbongkar adanya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang seharusnya menjadi garda pencegahan judi online, justru melindungi ribuan website yang menjadi lapak judi online.

Sebagai upaya lanjutan, pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Poltik dan Keamanan (Kemenko Polkam) telah membentuk desk judi online, yang dinahkodai oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam hal ini, Kapolri Listyo memastikan dirinya bersama jajaran di institusi Bhayangkara itu akan semaksimal mungkin melakukan upaya-upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap praktik judi online.

“Tim kami sepakat melakukan penegakan hukum terhadap siapapun (yang terlibat judi online), apakah itu internal ataukah itu eksternal,” ujar Kapolri Listyo dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, pada Senin (4/11).

Dia menegaskan, pihaknya bersama kementerian/lembaga terkait akan terus bekerja dengan keras, agar praktik-praktik ilegal ini tidak semakin memperdalam keterpurukan masyarakat yang menjadi korban.

“Sesuai dengan arahan Presiden (Prabowo Subianto) buat tindak tegas siapapun. Jangan sampai rakyat jadi korban, dan kemudian kita harus potong mata rantainya,” pungkasnya.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

MAKI Nilai Hukuman Harvey Moeis Harusnya 20 Tahun

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bahwa hukuman terhadap Harvey…

4 menit ago

Cek Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Lewat SSCASN, Begini Caranya

Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 diumumkan secara bertahap mulai…

19 menit ago

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai…

29 menit ago

Jelang Natal, Harga Emas Antam Dibanderol Murah

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau mengalami penurunan yang signifikan…

34 menit ago

Cek Prakiraan Cuaca Jabar Selama Libur Natal 2024

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca Jabar (Jawa Barat) tiga harian…

48 menit ago

Mahfud MD Masih Optimis Pemberantasan Korupsi era Prabowo, Kita Tunggu Setelah 6 Bulan

JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa masih ada harapan besar kepada pemerintahan…

1 jam ago