HOLOPIS.COM, KARAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil menangkap 23 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT).
Dalam konferensi pers pada Senin, (4/11), Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan bahwa pengungkapan ini berasal dari 18 kasus yang terdiri dari narkotika dan OKT.
“Dari total 18 kasus yang terungkap, 13 kasus di antaranya terkait narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang. Lima kasus lainnya terkait OKT, dengan enam orang tersangka,” kata Kapolres, seperti dikutip Holopis.com
Kapolres Edwar menjelaskan bahwa seluruh tersangka narkotika berperan sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah Karawang.
Pengungkapan ini menambah total jumlah tersangka yang diamankan Polres Karawang menjadi 55 orang sejak September hingga November 2024.
Dalam pengungkapan kali ini, polisi menyita barang bukti berupa 75,41 gram sabu, 838,5 gram ganja, 101,3 gram tembakau sintetis, serta 6.823 butir obat keras tertentu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 141 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023.
Hukuman yang dijatuhkan untuk mereka berkisar dari lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
“Barangsiapa mengedarkan, menguasai, dan memiliki narkotika jenis sabu dipidana penjara minimal lima tahun, maksimal seumur hidup,” tegas Kapolres.