Advertisement
Categories: Polhukam

PK Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Korting Jadi 10 Tahun Penjara

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Mardani H. Maming dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Hukuman penjara Mardani dari semula 12 tahun turun menjadi 10 tahun. 

Diketahui, putusan perkara nomor: 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu dibacakan pada Senin, 4 November 2024. Perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Prim Haryadi dengan hakim anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Sementara Dodik Setyo Wijayanto duduk sebagai Panitera Pengganti. 

Ketua majelis perkara ini semula adalah Sunarto. Namun, karena Sunarto telah dilantik sebagai Ketua MA, maka digantikan oleh hakim agung Prim Haryadi.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/terpidana Mardani H. Maming tersebut; – Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (5/11).

Dalam putusannya, Majelis PK menilai Mardani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Majelis lantas menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta kepada terpidana Mardani H. Maming. 

Mardani Maming selain itu juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752,00 subsider 2 tahun kurungan. 

“Menjatuhkan pidana kepada terpidana Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” tutur hakim dalam amar putusannya.

MA sebelumnya menolak kasasi Mardani Maming dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Perkara nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 itu diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Putusan dibacakan pada Selasa, 1 Agustus 2023. 

Adapun vonis mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Mantan politikus PDIP itu disebut menerima suap senilai Rp 118.754.731.752 (Rp 118 miliar) terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Mardani Maming disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN. Mardani Maming disebut memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

BNPB : Lima Jembatan di Maros Terputus Akibat Banjir

Sejumlah wilayah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan terdampak banjir akibat curah hujan yang sangat…

8 menit ago

Setelah Tan Paulin, Giliran Dirjen Bea Cukai Diperiksa KPK Terkait Ekspor Batu Bara

Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya…

23 menit ago

Banjir di Kabupaten Dompu, Tiga Ribu Lebih Warga Terdampak

Bencana banjir melanda ribuan pemukiman warga yang ada di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

38 menit ago

BPOM RI Tindak Pelaku Skincare Abal-abal di Sulsel

MAKASSAR - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar tegaskan sudah menindak…

53 menit ago

Dituding Jadi Inisiator PPN 12%, PDIP Malah Tunjuk Hidung Jokowi

PDIP tidak bisa banyak berdalih perihal peran mereka yang disebut sebagai inisiator dalam pengesahan Undang-Undang…

1 jam ago

BNPB : 55 Ribu Warga Kabupaten Barru Terdampak Banjir

Bencana banjir dan longsor melanda pemukiman warga yang adadi Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan sejak…

1 jam ago