HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bagi Sobat Holopis yang akan mengurus kepimilikan SIM (Surat Izin Mengemudi), pastikan memiliki BPJS Kesehatan aktif.

Karena, BPJS Kesehatan akan jadi satu syarat untuk pengurusan SIM. Aturan ini, berlaku mulai 1 November 2024.

Sebelumnya, terkait syarat BPJS Kesehatan ini sudah diuji coba di beberapa wilayah. Seperti Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Uji coba itu, dilakukan sejak 1 Juli hingga 30 September 2024. Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun hasil uji coba sebelumnya mendapat respon positif dari masyarakat.

David menambahkan, uji coba se-nasional mulai 1 November 2024 ini sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya.

“Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan,” jelasnya dalam keterangan resmi yang dikutip Holopis.com, Selasa (5/11).

“Namun, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit,” sambungnya.

David mengatakan selama masa uji coba di 7 Polda, masih terdapat pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya non aktif hingga belum terdaftar sebagai peserta JKN.

Namun begitu, David menegaskan bahwa selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan, namun kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan.

David menambahkan, bila belum terdaftar sebagai peserta JKN, permohonan SIM bisa diajukan dan secara bersamaan juga mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.