HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur penghapusan kredit macet bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sebuah kebijakan yang sudah lama dinantikan.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah di sektor-sektor seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan bidang UMKM lainnya.

“Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting,” kata Prabowo pada Selasa (5/11).

Prabowo mengungkapkan harapannya agar dengan adanya kebijakan penghapusan kredit macet ini, para pelaku UMKM bisa memperoleh pembiayaan baru dari perbankan untuk pengembangan usaha mereka.

“Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ujar Prabowo.

Presiden juga menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk segera menindaklanjuti dan menyusun aturan turunan yang diperlukan untuk pelaksanaan penghapusan piutang macet ini.

“Tentang hal-hal yang teknis, persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait. Saya kira itu yang ingin saya sampaikan,” katanya.

Lebih jauh, Prabowo menyebutkan bahwa kebijakan ini mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap UMKM lokal, khususnya mereka yang berperan penting dalam sektor pangan.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung para petani dan nelayan di Indonesia.

“Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” pungkasnya.