HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara kawakan Razman Arif Nasution terancam akan kembali masuk bui untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang tersandung kasus pidana hukum.

Dimana kali ini Razman diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Berkas perkara Razman pun telah dinyatakan lengkap atau P21 untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Usai menjalani proses pelimpahan berkas perkara, Razman pun berusaha bersikap santai atas kasus pidana yang kembali harus dihadapinya. Dimana diketahui sebelumnya Razman pernah harus masuk bui karena kasus pidana yang pernah dijalaninya.

“Tadi sudah selesai tahap pemeriksaan berkas, kemudian sidik jari, cek kesehatan dan alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik,” kata Razman di Jakarta pada Senin (4/11).

Razman pun mengklaim akan membuktikan kasus tersebut di persidangan sehingga dirinya siap untuk menghadapi segala resikonya.

“Hari ini saya dan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan supaya jelas kasus ini,” imbuhnya.

Diketahui, Razman ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu.

Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Kasus tersebut bermula ketika Razman diminta oleh Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman.

Akan tetapi, di tengah proses bantuan hukum yang diberikan oleh Razman, Iqlima menyangkal adanya pelecehan seksual oleh Hotman dan ia juga menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.

Atas sangkalan tersebut, Hotman Paris kemudian melaporkan Razman ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik.