Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif berupa pengurangan hingga pembebasan pajak korporasi atau tax holiday hingga 31 Desember 2024.

Perpanjangan tax holiday ini memang sudah ditunggu- tunggu beberapa bulan belakangan. Sebab ketentuan sebelumnya mengatur, bahwa insentif pajak tersebut berakhir pada 9 November 2024.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/2020, insentif pajak itu semestinya berakhir pada 9 Oktober 2024 tetapi kini telah diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani menjelaskan bahwa perpanjangan tax holiday tersebut baru saja disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam hal ini, Menteri Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Rosan menuturkan, tax holiday berperan besar terhadap arus investasi ke Tanah Air. Bahkan besarannya dikatakan Rosan, mencapai 25 persen lebih.

“Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang sangat penting, proporsinya sangat besar terhadap investasi yang masuk itu kurang lebih di atas 25 persen,” ujar Rosan usai rakortas di Kemenko Perekonomian pada Minggu (3/11), yang dikutip Holopis.com.

Kendati demikian, ada sedikit perbedaan dalam aturan mengenai instensif pajak korporasi tersebut, yang baru saja diterbitkan oleh Menkeu.

Tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 130/2020, disebutkan bahwa untuk mendapatkan fasilitas tax holiday, wajib pajak badan harus dinyatakan memenuhi kriteria Pasal 3 Submission (0SS).

Bila sistem OSS menyatakan penanaman modal baru oleh wajib pajak badan memenuhi kriteria Pasal 3, dapat melanjutkan permohonan melalui sistem OSS dengan mengunggah dokumen berupa salinan digital perincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.

Setelah permohonan diterima secara lengkap, permohonan akan disampaikan oleh sistem 0SS kepada menteri keuangan sebagai usulan pemberian tax holiday. juga akan memberikan notifikasi kepada wajib pajak bahwa permohonan tax holiday sedang diproses.

Selain itu, perusahaan asing atau korporasi multinasional juga tidak akan menerima tax holiday secara maksimal, sebagai akibat dari penerapan pajak minimum global 15 persen atau pilar kedua OECD.