Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA Tamara Tyasmara mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuhan anaknya, Yudha Arfandi.

Yuda yang merupakan mantan kekasih Tamara saat itu terbukti membunuh Raden Andante Khalif Pramudityo, anak Tamara dan mantan suaminya Angger Dimas, dalam sebuah kolam renang umum di daerah Jakarta Timur.

Tamara Tyasmara tak bisa membendung air matanya dan tidak terima dengan keputusan hakim.

“20 tahun itu tidak sebanding dengan yang aku rasakan. Aku kehilangan anak aku,” kata Tamara kepada awak media, dikutip Holopis.com, Senin (4/11).

Ia pun mengaku akan langsung mengajukan banding, begitu mendengar bahwa Yudha Arfandi hanya dihukum 20 tahun penjara setelah terbukti bersalah membunuh anaknya.

“Kalau majelis hakim adalah wakil Tuhan di dunia, aku percaya itu dan pasti akan ada keadilan buat Dante,” katanya.

Pihak keluarga Tamara memang tak bisa membendung rasa marah dan merasa kecewa dengan keputusan hakim. Nenek Dante, Ristya Aryuni pun tak kuasa meluapkan kekesalannya dan mengatakan bahwa hukuman 20 tahun terlalu ringan untuk Yudha.

Nenek Dante yang merupakan ibu Tamara pun terlihat tak kuasa menahan emosi dan berteriak ke arah majelis hakim.

Hakim Menjatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo, Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara setelah terbukti membunuh anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara. Vonis dari majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha Arfandi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun,” demikian disampaikan oleh majelis hakim, dikutip Holopis.com.

Majelis hakim mengatakan bahwa Yudha memang dinyatakan bermasalah dan tidak ada pembenaran. Apalagi Yudha dinilai harusnya melindungi Dante, yang merupakan anak dari sosok yang dekat dengan Yudha.

Tetapi majelis hakim menilai Yudha belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya sehingga hal tersebut meringankan, dan ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Sekedar mengingatkan kembali, Yudha Arfandi didakwa membunuh Dante yang saat itu merupakan anak dari kekasihnya Tamara Tyasmara. Dante meninggal dunia akibat tenggelam di kolam renang di kawasan Jakarta Timur.

Terliaht dari rekaman CCTV yang menjadi barang bukti, polisi mengambil kesimpulan Yudha Arfandi membenamkan Dante sebanya 12 kali. Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024.