Holopis.com Lebih lanjut, Sylviana Murni berharap edukasi semacam ini tidak sekadar menjadi pembahasan di atas meja, akan tetapi dilanjutkan dengan aksi nyata, yakni advokasi dan turun ke masyarakat. Sebab, banyak masyarakat yang perlu diedukasi tentang bagaimana praktik kekerasan perempuan yang dimaksud, serta bagaimana langkah untuk melindungi kaum perempuan ketika mendapatkan kekerasan.

Terlebih, perlindungan terhadap kaum perempuan juga merupakan nilai luhur setiap agama di Indonesia, tak terkecuali agama Islam.

“Dalam menghadapi isu ini kita perlu bersinergi dalam memahami bersama. Kita harus bergerak dan menuju aksi nyata untuk melindungi dan memuliakan perempuan seperti yang diajarkan nilai luhur agama kita. Bukan hanya agama Islam tapi juga agama-agama lain,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa berdasarkan data dari Sinergi Data sejumlah lembaga perlindungan perempuan menunjukkan tingginya kasus hingga tahun 2023. Data tersebut merupakan sinergitas data dari Simfoni PPA dari Kemen PPPA, SintasPuan dari Komnas Perempuan, dan Titian Perempuan dari FPL. Total kasus mencapai kekerasan perempuan yang mereka himpun mencapai 34.682 korban.

Dengan rincian antara lain ;

  • Simfoni PPA : 26.161 korban,
  • SintasPuan Komnas Perempuan : 3.303 korban, dan
  • Titian Perempuan FPL : 5.218 korban.