Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang pria bernama Rizki Fitrianda membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan kasus penganiayaan yang dialaminya saat bekerja sebagai driver taksi online.

Kasus ini didampingi oleh kuasa hukum Roberto Sihotang dan Mila Ayu Dewata Sari, Mereka membuat laporan polisi pada hari Sabtu, 2 Novermber 2024 dini hari dengan nomor laporan LP/B/3995/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Terlapor adalah Muhammad Bambang Surya Wiharga (BSW) yang merupakan anggota dan perwira Polri.

Berdasarkan penjelasan dari Rizki, kasus ini bermula saat Bambang Surya memesan layanan taksi online terhadapnya. Tujuan dalam pesanan layanan adalah ke kawasan SCBD, hanya saja saat di tengah jalan, pelaku mengubah tujuan akhir di Halte Bus Komdak (kawasan Polda Metro Jaya).

“Pelaku minta diantarkan ke Kawasan SCBD, namun tiba-tiba di tengah jalan mengubah rute tujuan ke Halte Bus Komdak,” kata Rizki.

Karena permintaan tidak sesuai dengan tujuan di aplikasi, Rizki menolak. Sayangnya, pelaku yang saat itu bersama teman wanita pun marah dan sempat memukul pipi bagian diri driver sebelum keluar dari mobil.

Dalam kasus ini, Rizki melaporkan BSW dengan pasal 351/KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Bunyi Pasal 351 KUHP :
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Rizki yakni Roberto Sihombing memberikan penjelasannya tentang alasan pihaknya bersedia untuk mendampingi kliennya itu.

“Yang saya sesali adalah yang melakukan ini oknum polisi yang seharusnya tidak melakukan hal-hal seperti itu,” kata Roberto.