HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap 16 orang tersangka dalam jaringan bisnis judi online.

Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang mencapai 14 orang. Sebab hari ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lagi 2 (dua) orang tersangka lainnya.

“Jumlah tersangka 16 orang,” kata Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/11).

Dua orang tersangka yang ditangkap hari ini adalah seorang pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta warga sipil. Keduanya terlibat dalam bisnis judi online tersebut.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Pegawai Komdigi yang menjadi tersangka ini seharusnya bertugas melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Namun, si pegawai justru disalahgunakan.

Hal ini disampaikan oleh Ade Ary pada hari Jumat (1/11) kemarin. Di mana menurutnya, para oknum pegawai Komdigi tersebut memblokir situs-situs judi online, akan tetapi mereka justru tak kunjung memblokir situs-situs judi online yang ditemukan oleh kementerian Kominfo saat itu.

Bahkan kata Ade Ary, para pegawai Kominfo yang saat ini sudah menjadi tersangka justru melakukan ‘pembinaan’ terhadap situs tersebut sehingga tak terblokir.

“Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” jelas Ade Ary.