HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menemui Presiden Prabowo Subianto untuk malaporkan terkait dengan perkembangan terakhir penanganan judi daring atau judi online, alias judol.

Meutya mengaku, bahwa dirinya mendapat sejumlah arahan yang diberikan secara langsung oleh Presiden Prabowo kepada dirinya, ihwal dukungan terhadap upaya pemberantasan judi online di Tanah Air.

“Saya mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk terus mendukung Polri dalam memberantas praktik judi online,” ujar Meutya, seperti disampaikannya dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Jumat (1/11).

Dia menuturkan, arahan tersebut termasuk kepada kasus dugaan judi online yang melibatkan oknum pegawai di lingkungan pemerintahan, bahkan di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.

Prabowo, lanjut Meutya, mendukung pihaknya yang dalam hal ini Kementerian Komdigi untuk meneruskan langkah-langkah yang telah diambil, lantaran dinilai telah sesuai dengan mekanisme yang ada.

Prabowo juga meminta Kementerian Komdigi untuk terus melakukan upaya pemberantasan judi online secara konsisten.

“Dengan dukungan dan arahan tegas dari Presiden, kami siap memfasilitasi pengembangan penyidikan ini, termasuk jika diperlukan untuk membuka akses lebih lanjut ke kantor Kementrian Komunikasi dan Digital,” kata Meutya.

“Ini adalah komitmen kami kepada publik untuk menghadirkan ruang digital yang aman sesuai arahan Presiden,” tutupnya.

Adapun diberitakan sebelumnya, Menkomdigi diketahui telah mengeluarkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024, setelah adanya pegawai di Kementerian Komdigi yang terlibat kasus dugaan tindak pidana judi online.

“Instruksi ini merupakan langkah atau wujud komitmen Kemkomdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian,” ujar Meutya.

Dalam instruksi tersebut, Meutya menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online) yang berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian online, baik di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli 2024.

Bahkan dalam instruksi tersebut, ditegaskan larangan pegawai Kemkomdigi untuk berkomunikasi, mempengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online.

Mantan Ketua Komisi I DPR itu menekankan kepada seluruh sivitas Kemkomdigi untuk bersinergi dan berkomitmen bersama untuk memberantas judi online,

“Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani judi online, diperlukan kolaborasi, sinergi dan komitmen dengan penuh tanggung jawab dari seluruh sivitas Kemkomdigi,” ujar Meutya.

“Instruksi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online,” tambahnya.

Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 ini mulai berlaku hari ini, Jumat 1 November 2024, dan diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam pemberantasan judi online di Indonesia.