HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita sejumlah bukti terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Di antaranya berupa barang bukti elektronik, sejumlah dokumen, hingga uang senilai Rp 2,4 miliar. 

Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang Rp 2,4 miliar itu disita penyidik pada 31 Oktober 2024. Menurut Budi, uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT TASPEN dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

“KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 2.4 miliar. Uang tersebut merupakan Fee Broker atas kegiatan investasi PT TASPEN dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ucap Budi dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Sayangnya Budi tak merinci lebih jauh terkait hal itu. Pun termasuk dari pihak mana uang itu disita. 

Selain uang, penyidik KPK juga telah menyita dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara ini. Bukti itu merupakan temuan dari kegiatan penggeledahan di tiga lokasi pada 30 Oktober 2024 dan 31 Oktober 2024. 

“Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Terkait Kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019,” ujar Budi 

Adapun tiga lokasi itu yakni kantor yang terafiliasi dengan PT Insight Investments Management (IIM). Kantor itu berlokasi di wilayah SCBD Jakarta. 

Lalu, rumah salah satu Direksi PT IIM yang berlokasi di Koja Jakarta Utara dan rumah salah satu mantan Direktur PT Taspen di Jakarta Selatan. 

“Serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada tanggal 30 dan 31 Oktober 2024,” tutur Budi. 

Dalam pengusutan kasus ini, KPK sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, kantor PT Taspen dan kantor PT Insight Investments Management. 

KPK sebelumnya mengungkap penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen (Persero) pada sejumlah reksadana atau perusahaan sekuritas yang diduga berujung rasuah dan merugikan keuangan negara. Salah satu investasi yang dilakukan PT Taspen (Persero) pada PT Insight Investment Management (IIM). 

Ihwal investasi itu mengemuka dari diperiksanya Direktur PT IIM, Thomas Harmanto saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada Selasa (22/10). PT. Insight Investments Management (Insight) merupakan Manajer Investasi yang mengelola dana dari berbagai kalangan investor, seperti bank, dana pensiun, asuransi, yayasan, maupun individu yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. 

PT Insight Investments Management mengelola keuangan melalui berbagai macam produk reksa dana konvensional dan syariah, seperti Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Saham, Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Campuran, dan Reksa Dana Terproteksi.

“Didalami terkait dengan investasi PT Taspen pada PT IIM,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Rabu (23/10). 

KPK juga mengungkap adanya peran konsultan investasi terkait penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen (Persero) pada sejumlah reksadana atau perusahaan sekuritas. Andil konsultan investasi dalam pusaran dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen menjadi salah satu yang diusut KPK saat ini. 

Selain konsultan investasi, KPK juga mendalami ada tidaknya kickback (suap/uang terima kasih) atas penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen pada sejumlah perusahaan sekuritas atau reksadana. 

Diduga penempatan dana itu atas sepengetahuan Antonius N. S. Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) saat itu. 

Diketahui, sejumlah pihak sekuritas telah diagendakan diperiksa tim penyidik KPK. Di antaranya, Direktur PT Binartha Sekuritas Adi Indarto Hartono; mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas Ferita; dan Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia, Edy Soetrisno (ES). 

Diketahui, kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang diusut KPK ini sedang bergulir di tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. 

Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.

PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp 1 triliun. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.