HOLOPIS.COM, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta kembali menutup tiga titik perlintasan liar atau perlintasan sebidang tanpa palang pintu secara serentak di wilayah Daop 1 Jakarta. Penutupan dilakukan secara serentak pada Rabu, (30/10).
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menerangkan tiga titik penutupan dilakukan di KM 31+895 petak jalan Stasiun
Cicurug – Stasiun Parungkud. Lalu Perlintasan tidak resmi tidak terjaga KM 31+820 perlintasan tidak resmi tidak terjaga petak jalan Stasiun Cicurug di Stasiun Parungkuda di RT 02 RW 04 Kampung Bojong Astana, DesaLangengsari Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Ketiga kami tutup di KM 46+050 perlintasan
tidak resmi tidak terjaga petak jalur Stasiun Parungpanjang, Stasiun Cilejit di Kampung Salimah Rt 007/02 Desa Gintung Cilejit, Kecamatan Parung panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” katanya, Rabu (30/10).
Ixfan menuturkan, penutupan perlintasan liar dilakukan karena tingginya angka kecelakaan baik di petak jalan (jalur KA) maupun di perlintasan sebidang.
Pihaknya mencatat pada pada tahun 2022 terdapat 211 kejadian temperan baik itu di perlintasan sebidang maupun di jalur KA. Kemudian pada tahun 2023 terdapat 188 kejadian.
Lalu hingga Oktober 2024 116 kejadian, dengan rincian bulan januari 15 kali kejadian, Februari 14, Maret 13, April 15, Mei 8, Juni 11, Juli 16, Agustus 7, September 6 dan Oktober sampai dengan saat rilis dibuat sebanyak 11 kali kejadian.
“Angka tersebut cukup memprihatinkan, sehingga penutupan ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan,” tuturnya.
Menurut Ixfan, normalidasi jalur KA dan penutupan kali ini juga melibatkan kewilayahan setempat seperti, Babinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat dan juga dari BTP kelas 1 Jakarta, serta Direktorat Keselamatan DJKA.
“Tak hanya melakukan penutupan, kami juga terus berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang KA,” imbuhnya.
Ixfan juga mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat sebanyak 503 titik perlintasan sebidang di wilayah kerja Daop 1 Jakarta, dari jumlah tersebut yang resmi 268 titik dan yang liar sebanyak 235 titik. Sedangkan yang dijaga oleh KAI, Dishub maupun swadaya Masyarakat sebanyak 299 titik dan tidak terjaga 204 titik.
“KAI Daop 1 Jak selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Hingga tahun 2023 KAI Daop 1 telah melakukan penutupan sebanyak 65 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 30 Oktober 2024, berhasil menutup 23 titik perlintasan,”ucapnya.
Ixfan menegaskan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.
“Wajib ‘berteman’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ” tutup Ixfan.