HOLOPIS.COM, JAWA BARAT – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati membenarkan bahwa Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, Soleman (SL) ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jaksa Penyidik pada seksi tindak pidana khusus melakukan penetapan tersangka terhadap SL,” kata Dwi dalam keterangannya, Selasa (29/10) malam.

Dalam paparannya, Soleman menerima uang suap dalam bentuk dua unit mobil dari kontraktor proyek pemerintah daerah. Kedua unit kendaraan roda empat tersebut antara lain ; Mitsubishi Pajero dan BMW.

Kasus ini terjadi karena Soleman dianggap telah berhasil memuluskan proses pengurusan 26 proyek yang berada di bawah pengaruhnya.

Dwi menyampaikan bahwa proyek tersebut memiliki nilai bervariasi, akan tetapi rerata sebesar Rp200 juta sampai Rp300 jutaan.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Soleman dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penahanan Soleman merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan Respi (RS), seorang pengusaha di Bekasi. Respi diketahui merupakan pihak pemberi gratifikasi kepada Soleman yang saat ini sudah lebih dahulu ditahan.

Untuk saat ini, Soleman yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi dijebloskan ke dalam jeruji besi di Lapas Kelas II Cikarang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Penahanan selama 20 hari ke depan atas SL di Lapas Kelas II Cikarang,” ujar Dwi.