HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mobil dinas para Menteri, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
Dalam aturan tersebut, para Menteri atau setingkat akan mendapatkan mobil dinas dengan kualifikasi A. Dikutip Holopis.com dari aturan itu, Selasa (29/10), yang masuk dalam kualifikasi A yakni :
1. Sedan, kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder
2. SUV/MPV, kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder
Seperti diketahui belakangan ini ramai dibicarakan soal para Menteri di Kabinet Merah Putih yang dilarang menggunakan mobil dinas mewah impor.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan, bahwa dirinya merasa bangga bisa memakai mobil produksi dalam negeri.
Prabowo mengungkapkan, bahwa dirinya ingin menjadikan kendaraan Maung Garuda yang dipakainya secara perdana pasca pelantikannya pada Minggu (20/10) lalu, sebagai kendaraan resmi kenegaraan.
Atas hal itu, Kepala Negara pun meminta seluruh anggota Kabinet Merah Putih agar mengikuti langkah yang sama, yakni menggunakan kendaraan buatan dalam negeri untuk kendaraan dinasnya.
“Kehormatan bangsa, kebanggaan, sebaiknya kita bisa pakai produk kita sendiri,” kata dalam keterangan resmi yang dbagikan, Senin (28/10).
Prabowo mengatakan, bahwa ia telah merencanakan tidak hanya presiden saja yang bisa menggunakan Maung Garuda, melainkan juga Menteri/Wakil Menteri, hingga para pejabat Gubernur dan Walikota.