HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya memiliki karier politik yang cukup gemilang.
Pria kelahiran Jakarta, 28 Juni 1972 ini pun ternyata memiliki latar belakang militer ketika menjalani pendidikan akademi militer di Amerika selama empat tahun dan lulus pada 1994.
Selain itu, Riefky pernah mengikuti program pelatihan dan pengembangan kepemimpinan Reserve Officers’ Training Corps (ROTC) di Amerika. Namun, pria yang sempat ditawari masuk menjadi anggota TNI itu justru memilih menjadi pebisnis melanjutkan jejak sang ayah, Teuku Syahrul Mudadalam.
Teuku Riefky juga pernah menjadi direksi di beberapa anak perusahaan milik Investment Group (Tbk) termuka pada era tahun 90-an. Di antaranya Marketing Director Uninet Media Sakti Internet Service Provider dan President Director Grandkemang Hotel Management.
Riefky pun mengawali karier politiknya dengan bergabung ke Partai Golkar. Dia baru bergabung menjadi relawan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2000. Bahkan, Teuku Riefky ikut mengumpulkan KTP guna mendirikan Partai Demokrat pada 2001.
Namun, kariernya di Partai Demokrat tidak lantas berada di atas. Riefky menngawalinya dengan aktif dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat. Kemudian, dia secara berjenjang dari bawah menduduki berbagai jabatan di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat sejak 2015 sampai 2020.
Di antaranya, menjadi Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat dan Wakil Komandan I KOGASMA (Komando Satuan Tugas Bersama) dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.
Karier politiknya baru bisa memuncak ketika Riefky ditunjuk oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Sekjen Partai Demokrat 2020-2025, menggantikan Hinca Pandjaitan.
Sementara itu, sebagai wakil rakyat, Teuku Riefky pertama kali menjadi anggota DPR setelah pengganti antar waktu (PAW) pada periode 2004-2009. Selanjutnya, Teuku Riefky langganan lolos ke Senayan selama tiga periode berturut-turut, yakni 2009-2014, 2014-2019, dan 2019-2024.