“Dari total 130 perkara yang diregister, sebanyak 12 perkara merupakan tindakan pidana pelanggaran pemilihan, 97 merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan 42 bukan pelanggaran,” ujar Rahmat Bagja dalam konferensi pers yang berlangsung, Senin (28/10).

Oleh sebab itu, Bawaslu RI memberikan imbauan agar kepala desa maupun perangkat desa lainnya untuk menjaga nertalitas. Hal tersebut perlu dilakukan, agar Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 sehingga bisa berjalan kompetitif jujur adil dan demokratis.

“Bawaslu menghimbau kepala daerah besar atau lurah dan perangkat desa ataupun kelurahan untuk tetap menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, sehingga agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif jujur adil dan demokratis,” katanya.