Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Langkah Preventif Jadi Upaya Kemendagri Jaga Netralitas Kepala Desa di Pilkada 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terkait dengan pelanggaran netralitas kepala desa dan perangkat desa dalam Pilkada 2024, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyiapkan langkah preventif.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo, saat Bawaslu RI menyampaikan adanya 195 laporan kasus terkait netralitas, Senin (28/10).

La Ode mengatakan, Langkah preventif ini, dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan pilkada yang aman, tertib, dan demokratis.

“Kemendagri terakhir baru saja tanggal 10 Oktober yang lalu mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah yang memiliki desa, karena ada provinsi yang tidak memiliki desa,” jelasnya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (29/10).

Ia mengungkapkan, surat kepada seluru daerah tersebut berisi imbauan kepada seluruh daerah yang memiliki desa agar bisa memastikan kepala desa dan perangkat desa lainnya bersikap netral pada Pilkada Serentak 2024.

Selain itu, pihaknya dalam hal ini Kemendagri juga terus memberikan sosialisasi dan literasi hukum kepada kepala desa supaya memahami larangan yang berlaku selama masa pilkada.

“Saya kira ini menjadi langkah-langkah upaya preventif kami sebagaimana tadi yang disampaikan oleh Pak Ketua Bawaslu bahwa pembinaan pengawasan kepada jajaran pemerintahan desa, perangkat desa di dalam termasuk ini,” ujar nya.

“Ini terus kita lakukan pemantauan dan monitoring evaluasi bersama dengan rekan-rekan pemerintah daerah,” sambung La Ode.

Bawaslu Ungkap Ada 195 Laporan Kasus Netralitas Kepala Desa dalam Pilkada 2024

Bawaslu RI (Badan Pengawas Pemilu) menyampaikan, terkait nertalitas Kepada Desa, Lurah dan ataupun perangkat desa dalam Pilkada 2024 hingga tanggal 28 Oktober 2024 sudah ada 195 kasus yang tersebar di 25 provinsi.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja merincikan ada 59 temuan dan 136 laporan. Dari total tersebut, 130 sudah teregister dan 55 lainnya tidak diregister dan 10 perkara belum diregister.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral