Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung di bawah koordinasinya menuai respon dari sejumlah pihak.

Salah satunya yakni Ketua Komisi IX DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Ia menilai keputusan tersebut merupakan sebuah langkah strategis yang baik di awal pemerintahan Prabowo.

Menurutnya, dengan keputusan tersebut menciptakan efisiensi dalam hal koordinasi antara Presiden dan Menteri Keuangan terkait kebijakan-kebijakan penting.

“Menurut saya itu sangat strategis apa yang dilakukan oleh Presiden, dan itu menurut saya meningkatkan koordinasi dan efisiensi di pemerintahan,” kata Misbakhun, seperti dikutip Selasa (29/10).

Sebagai kementerian yang mengatur jalannya anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), posisi Kemenkeu yang langsung berada di bawah koordinasi presiden menciptakan efisiensi bagi pemerintah dalam meramu kebijakan-kebijakan fiskal ke depan.

“Itu menurut saya membuat efisiensi akan lebih berjalan lebih bagus, dan Kementerian Keuangan itu adalah penyusun APBN, dan dia yang ruling APBN, yang menjalankan APBN,” tuturnya.

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan langkah-langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo terhadap jalannya kabinet, merupakan hak prerogatif presiden.

“Itu kan semuanya kan sesuai arahan Presiden, Presiden sebagai pemegang hak prioritatif, sebagai pemimpin tertinggi kita, beliau mau mengatur pola relasi hubungan antara Presiden dengan Menterinya, itu kan kewenangan penuh Presiden,” pungkasnya.

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan perubahan nomenklatur, serta tugas dan fungsi beberapa kementerian dan lembaga (K/L) yang berada di Kabinet Merah Putih.

Perubahan tugas dan fungsi kementerian negara kabinet Merah Putih ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, yang diteken Prabowo pada 21 Oktober 2024.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa ada tujuh kementerian koordinator beserta kementerian yang ada di bawah pengawasannya, termasuk Kemenkeu yang kini harus langsung bertanggung jawab pada presiden.

Diketahui, ada empat kementerian yang tidak masuk dalam daftar di tujuh kemenko, sehingga mereka akan langsung bertanggung jawab ke Presiden.

Keempat kementerian itu, yakni Kementerian Keuangan; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB); Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; dan Kementerian Sekretariat Negara.