HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya telah memiliki dua alat yang cukup untuk menetapkan mantan Juru Bicara Paslon Anies-Muhaimin di Pilpres 2024 itu menjadi tersangka.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016 berinisial DS menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Pada hari ini, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” kata Abdul Qohar dalam keterangannya, Selasa (29/10).
Untuk kebutuhan penyidikan, Qohar mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.
Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo menyoroti limbah sampah makanan yang semakin menggunung. Padahal di…
Phoenix Suns mampu mempersembahkan kado natal bagi para pendukungnya sendiri usai sukses meraih kemenangan atas…
PT Jasa Marga mencatat ada sebanyak dua insiden kecelakaan di ruas tol Cipularang, Jasa Barat…
Presiden ke-7 RI Jokowi (Joko Widodo) ogah banyak berkomentar perihal penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto…
JAKARTA - Sineas sekaligus sutradara Fajar Nugros tampaknya masih menunggu ketegasan Polri dalam menindak Kapolrestabes…
LA Lakers menang secara dramatis atas Golden State Warriors pada lanjutan NBA Spesial Natal 2024,…