Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Divonis Pailit, Saham Sritex Disuspensi dari Bursa

Gugatan awal ini diajukan oleh CV Prima Karya, kontraktor yang telah bekerja sama dengan Sritex dan anak perusahaannya selama beberapa tahun terakhir, pada 19 April 2021.

Selain itu, Sritex kembali menghadapi gugatan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Gugatan ini didaftarkan pada 2 September 2024 dan dikabulkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid di Pengadilan Negeri Niaga Semarang, pada Rabu, 25 Oktober 2024.

Putusan ini juga membatalkan kesepakatan perdamaian PKPU yang telah disepakati pada Januari 2022, sekaligus menyatakan bahwa perusahaan tersebut pailit.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral