Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya baru berhasil melakukan menemukan terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur yang sempat menghilang beberapa waktu lalu.

Ronald Tannur akhirnya berhasil dieksekusi oleh jaksa pada Minggu (27/10) di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya yang diketahui menjadi tempat tinggalnya selama ini.

Terpidana Gregorius Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.

Korban yang tinggal bersama dengan asisten rumah tangganya itu tidak banyak melakukan perlawanan saat jaksa akan melakukan eksekusi penangkapan.

Sekira Pukul 14.45 Wib Terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil dibawa dan diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” isi siaran pers Kejati Jawa Timur seperti dikutip Holopis.com.

Terpidana Gregrorius Ronald Tannur pun rencananya akan segera di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng.