Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menghadapi situasi genting setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Kota Semarang. Akibat keputusan tersebut, kerugian Sritex diperkirakan mencapai Rp18,5 triliun.

Dalam upaya penyelamatan, manajemen Sritex mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk melindungi para pemegang saham serta sekitar 50 ribu karyawan perusahaan yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Manajemen menghormati putusan hukum yang telah terjadi. Konsolidasi internal dilakukan dengan sejumlah pihak, sehingga menghasilkan kesepakatan untuk mengambil proses hukum kasasi,” tulis manajemen Sritex dalam pernyataan resminya, Jumat (25/10).

Dampak pandemi COVID-19 menambah tekanan pada bisnis Sritex, yang sejak itu menghadapi beban utang besar. Penurunan permintaan global akibat perlambatan ekonomi dan inflasi tinggi di pasar ekspor, serta persaingan dari produk impor asal China di pasar domestik, turut menekan perusahaan.

Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2024, akumulasi kerugian mencapai USD1,19 miliar (sekitar Rp18,5 triliun), padahal di 2020 Sritex masih mencatatkan laba. Tahun 2021 mencatatkan kerugian terbesar sebesar Rp15,4 triliun, diikuti penurunan kerugian menjadi Rp6,2 triliun pada 2022. Meski tren kerugian berkurang, Sritex masih mencatat rugi bersih Rp422 miliar pada semester I-2024.

Kondisi arus kas Sritex juga menunjukkan tekanan sejak 2020, dengan arus kas operasional yang negatif Rp1,8 triliun, dan bertambah pada 2021 menjadi negatif Rp6,4 triliun. Hal ini menyulitkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban, terutama dalam melunasi utang.

Perselisihan dengan PT Indo Bharat Raya, salah satu mitra, berujung pada gugatan pailit setelah kesepakatan damai batal, yang mengakhiri upaya penyelesaian bagi perusahaan milik keluarga Lukminto tersebut.