Advertisement
Categories: Polhukam

Akbar Faizal Minta Prabowo Bongkar Mafia Peradilan di MA Buntut Kasus Zarof Ricar

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan anggota DPR RI, Akbar Faizal mengharapkan Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi atas kasus temuan penimbunan uang senilai sekitar Rp1 triliun oleh Zarof Ricar, pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA).

Ia mensinyalir bahwa kasus ini tak hanya melibatkan Zarof Ricar saja, akan tetapi ada dugaan kuat keterlibatan banyak kalangan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Yang terhormat Presiden Prabowo, penimbunan uang 1 triliunan di rumah pensiunan pejabat MA bisa menjadi pintu besar membongkar jaringan mafia peradilan di level tertinggi Mahkamah Agung,” kata Akbar Faizal dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (26/10).

Mantan anggota dewan dari Partai NasDem ini pun mengatakan kasus ini sangat keterlaluan dan memalukan. Apalagi kasus tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh pejabat di lingkungan tertinggi dalam konstruksi hukum di Indonesia.

“Kata keterlaluan bahkan sudah tidak layak. Mereka sangat jahat,” ujarnya.

Berhubung pemerintahan Prabowo Gibran baru saja dilantik dan melakukan serangkaian retreat di Magelang, ia berharap derap langkah pemberantasan korupsi di pemerintahan Prabowo bisa direalisasikan.

Terlebih, Prabowo Subianto sering kali menyatakan komitmennya untuk bersih-bersih korupsi di era pemerintahan Kabinet Merah Putih.

“Mohon dilakukan Pak. Sesuai janji Bapak akan mengejar mereka hingga ke antartika. Jaringan mereka hanya beberapa meter dari Istana Negara Pak. Please,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat mantan Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) atas kasus dugaan permufakatan jahat suap dan penerimaan gratifikasi.

Tak tanggung-tanggung penerimaan gratifikasi Zarof Ricar senilai Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar) dan berbagai logam mulia dengan total sekitar 51 Kg.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, dugaan penerimaan gratifikasi itu terjadi saat Zarof Ricar menjadi pejabat di Mahkamah Agung Tahun 2012 hingga 2022.

Kejagung menduga gratifikasi dalam kurun waktu sekitar 10 tahun itu terkait pengurusan perkara-perkara di MA.

“Selain permufakatan jahat dalam perkara Terdakwa Ronald Tannur, Sdr. ZR pada saat menjadi Pejabat di Mahkamah Agung Tahun 2012 sampai dengan 2022 juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp 920.912.303.714 (sekitar Rp 920 miliar) serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik JAM PIDSUS,” ungkap Abdul Qohar di gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/10) malam.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan tim penyidik JAM PIDSUS pada Kamis 24 Oktober 2024 di rumah Zarof Ricar yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Airlangga Ungkap Strategi Pemerintah Era Prabowo Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap strategi pemerintahan era kepemimpinan Presiden Prabowo dalam mencapai…

30 menit ago

Jangan Sembrono! Aktivitas Sex Ini Punya Dampak Buruk loh

Banyak pasangan yang mencoba berbagai macam aktivitas sex untuk menyalurkan kebutuhan seksualnya. Namun terkadang banyak…

1 jam ago

KPK Jerat 2 Tersangka Korupsi EPC Pembangunan Perumahan, Rugikan Negara Rp 80 Miliar

KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi Engineering, Procurement and Construction atau…

1 jam ago

KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Amiruddin Tamoreka di Bansos Banggai

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) didesak mengusut indikasi dugaan korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos)…

1 jam ago

Said Didu Minta Sri Mulyani Tanggung Jawab Bikin Utang RI Ugal-ugalan

Muhammad Said Didu meminta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk bertanggung jawab atas beban…

2 jam ago

KPK: Tak Semua Koruptor Akan Dimaafkan Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa meskipun Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan kesempatan amnesti kepada…

2 jam ago