Akbar Faizal Minta Prabowo Bongkar Mafia Peradilan di MA Buntut Kasus Zarof Ricar

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan anggota DPR RI, Akbar Faizal mengharapkan Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi atas kasus temuan penimbunan uang senilai sekitar Rp1 triliun oleh Zarof Ricar, pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA).

Ia mensinyalir bahwa kasus ini tak hanya melibatkan Zarof Ricar saja, akan tetapi ada dugaan kuat keterlibatan banyak kalangan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Yang terhormat Presiden Prabowo, penimbunan uang 1 triliunan di rumah pensiunan pejabat MA bisa menjadi pintu besar membongkar jaringan mafia peradilan di level tertinggi Mahkamah Agung,” kata Akbar Faizal dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (26/10).

Mantan anggota dewan dari Partai NasDem ini pun mengatakan kasus ini sangat keterlaluan dan memalukan. Apalagi kasus tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh pejabat di lingkungan tertinggi dalam konstruksi hukum di Indonesia.

“Kata keterlaluan bahkan sudah tidak layak. Mereka sangat jahat,” ujarnya.

Berhubung pemerintahan Prabowo Gibran baru saja dilantik dan melakukan serangkaian retreat di Magelang, ia berharap derap langkah pemberantasan korupsi di pemerintahan Prabowo bisa direalisasikan.

Terlebih, Prabowo Subianto sering kali menyatakan komitmennya untuk bersih-bersih korupsi di era pemerintahan Kabinet Merah Putih.

“Mohon dilakukan Pak. Sesuai janji Bapak akan mengejar mereka hingga ke antartika. Jaringan mereka hanya beberapa meter dari Istana Negara Pak. Please,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat mantan Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) atas kasus dugaan permufakatan jahat suap dan penerimaan gratifikasi.

Tak tanggung-tanggung penerimaan gratifikasi Zarof Ricar senilai Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar) dan berbagai logam mulia dengan total sekitar 51 Kg.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, dugaan penerimaan gratifikasi itu terjadi saat Zarof Ricar menjadi pejabat di Mahkamah Agung Tahun 2012 hingga 2022.

Kejagung menduga gratifikasi dalam kurun waktu sekitar 10 tahun itu terkait pengurusan perkara-perkara di MA.

“Selain permufakatan jahat dalam perkara Terdakwa Ronald Tannur, Sdr. ZR pada saat menjadi Pejabat di Mahkamah Agung Tahun 2012 sampai dengan 2022 juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp 920.912.303.714 (sekitar Rp 920 miliar) serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik JAM PIDSUS,” ungkap Abdul Qohar di gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/10) malam.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan tim penyidik JAM PIDSUS pada Kamis 24 Oktober 2024 di rumah Zarof Ricar yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral