HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), Haikal Hassan Baras memberikan peringatan kepada seluruh pengusaha di bidang pangan dan fashion agar segera mendaftarkan produk halal mereka.
“Pelaku-pelaku usaha nih saya bilangin mulai tanggal 18 Oktober kemarin, kalau seandainya belum juga mau proses belum juga ada logo daripada hal ini halal Indonesia akan kena sanksi,” kata Haikal Hassan, Kamis (24/10) di Jakarta.
Seluruh produk untuk dikonsumsi dan barang guna seperti fashion yang masuk dan diperjual-belikan di Indonesia wajib mengantongi sertifika halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia.
Sanksi yang akan dijatuhkan adalah berupa sanksi administrasi yakni teguran tertulis kepada para pengusaha tersebut. Namun jika masih tak mengindahkan, maka sanksi lebih tegas akan diberlakukan, yakni sampai pada pencabutan izin usaha.
“Sanksinya pertama administatif, persuasif, peringatan. Kalau masih juga, saksi kedua itu adalah berupa bisa penutupan usaha, bisa pencarikan dari peredaran,” tegasnya.
Sejumlah bisnis yang diminta untuk melakukan sertifikasi produk halal adalah seluruh jenis usaha produksi makanan, minuman, pakaian, tempat penyembelihan atau penjagalan binatang ternak, obat, kosmetik, fashion yang berkaitan dengan barang olahan dan barang guna.
“Semua yang berbentuk makanan, minuman, hotel, restoran, kafe itu wajib bersertifikat halal,” jelasnya.
“Obat juga, kosmetik, semua, bahkan fashion barang guna, dan sembelihan juga dan semua barang olahan. Mudah-mudahan ke depan, yang masuk ke badan kita, yang menempel di badan kita Insya Allah akan kita upayakan secepat mungkin dengan peraturan dan regulasi yang ada,” sambung Haikal.