HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru Bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Budi Prasetyo mengingatkan kepada para Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden serta Wakil Presiden untuk wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Budi menjelaskan, kewaiban LHKPN tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024, Jabatan ini memiliki fungsi strategis.
Demikian halnya Perpres ini juga menyebut, bahwa hak keuangan Penasehat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I.
“Sehingga jabatan Penasehat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” jelas Budi melalui keterangannya, Kamis (24/10).
Kepatuhan LHKPN, menurut Budi, dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance.
“Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” pungkasnya.
Berikut adalah daftar Penasihat Khusus, Utusan Khusus Presiden hingga Kepala Badan yang telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 ;
Aktris asal Amerika Serikat Rachel Brosnahan akan memerankan karakter ikonis Lois Lane di film Superman…
JAKARTA - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa madrasah di kancah internasional. Peserta didik Madrasah Aliyah…
Aktor asal Amerika Serikat David Corenswet akan menjadi pemeran Superman berikutnya di film terbaru Superman…
Para penggemar film superhero sebentar lagi akan kembali dimanjakan dengan film Superman karya James Gunn…
FIBA merilis bahwa Indonesia masuk dalam daftar 4 besar negara di dunia yang masyarakatnya gandrung…
Pebalap senior Fitra Eri memberikan contoh yang baik bagi para orang tua. Pasalnya, ia tetap…