HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejagung (Kejaksaan Agung) mengakui bahwa mereka melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang berprofesi sebagai hakim.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi tidak menampik bahwa ketiga hakim yang diamankan adalah hakim yang telah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
“Betul. Terkait Tannur,” kata Febrie Adriansyah dalam keterangannya pada Rabu (23/10).
Kendati demikian, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta itu enggan menjelaskan kasus yang tengah ditangani berkaitan dengan hakim tersebut.
“Akan ada keterangan dari Kapuspenkum,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa penangkapan ketiga hakim tersebut terkait dengan dugaan suap kasus Ronald Tannur.
“Iya, terkait itu,” kata Harli.
Kejaksaan Agung sedianya akan menggelar keterangan pers kasus tersebut pada malam ini sekira pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.