HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto mengubah struktur tugas dan fungsi sejumlah kementerian dan lembaga di Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Salah satunya mengeluarkan Kementerian Keuangan dari struktur koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Keputusan ini Prabowo tetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
“Bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/ lembaga,” bunyi perimbangan Perpres tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menyampaikan, bahwa Kemenkeu nantinya akan berada langsung di bawah koordinasi Presiden.
Hal itu juga berlaku untuk Kementerian PAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas dan Kemensetneg.
Khusus untuk struktur koordinasi yang di bawah Menteri koordinator Bidang Perekonomian, Prabowo menetapkannya dalam Pasal 26 Perpres tersebut.
Berdasarkan ketentuan Perpres tersebut, Kemenko Perekonomian kini mengkoordinir 8 kementerian, di antaranya sebagai berikut:
Kementerian Ketenagakerjaan;
Kementerian Perindustrian;
Kementerian Perdagangan;
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kementerian Pariwisata; dan
instansi lain yang dianggap perlu.
“Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian,” dikutip dari Pasal 26 ayat 2 Perpres itu.
Dengan begitu, Kementerian Keuangan tak lagi di bawah koordinasi dari Kemenko Perekonomian, demikian juga Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, serta Kementerian ATR/BPN.
Namun, Kemenko Perekonomian kini membawahi beberapa kementerian yang dulu di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Investasi.