HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sobat Holopis, yang suka mendaki gunung pasti tau bunga Edelweis atau yang biasa dikenal dengan bunga abadi. Edelweis adalah tanaman berbunga yang tumbuh di daerah pengunungan tinggi dengan ketinggian mencapai 1.800 mdpl.

Bunga ini disebut bunga abadi karena dapat bertahan hingga bertahun-tahun lamanya, dengan mempunyai hormon etilen membuat bunga ini tidak berguguran dalam waktu lama.

Bunga dengan nama latin Anaphalis javanica ini memiliki keunikan dan jarang ditemukan, sehingga membuat tidak sedikit para pendaki yang membawa pulang bunga ini, selain karena keunikannya, biasanya bagian-bagian edelweis juga sering digunakan untuk alasan-alasan spritual seperti untuk upacara adat. Karena hal itu pula lah yang membuat tumbuhan tersebut kini langka.

Mengapa Bunga Edelweiss Dilarang Dicabut?

Bunga edelweiss tidak boleh dipetik karena statusnya yang dilindungi dan perannya yang penting dalam ekosistem pegunungan. Edelweiss tumbuh di habitat yang sangat terbatas, biasanya di ketinggian tinggi dengan kondisi lingkungan yang ekstrem, sehingga proses perkembangbiakannya sangat lambat.

Orang yang memetik bunga edelweis berarti menjadi pelanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman penjara paling lama selama satu tahun dengan denda maksimal Rp 50 juta. Selain karena undang-undang, larangan memetik bunga edelweis juga dikarenakan populasi dari bunga edelweis yang terancam punah.

Kategori Bunga Edelweis sebagai tanaman yang dilindungi juga terlampiran dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Terhadap perbuatan Anda yang memetik/mengambil jenis tumbuhan yang dilindungi seperti Bunga Edelweis dari habitat aslinya di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, yang secara sengaja untuk membawa keluar atau berpindah ke tempat lain, dapat diancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain melanggar UU dan regulasi yang ada, memetik bunga edelweiss juga dapat mengancam kelangsungan hidupnya, karena bunga ini hanya tumbuh dalam jumlah terbatas dan sulit untuk berkembang biak secara cepat.

Selain itu, pemetikan bunga edelweiss dapat merusak ekosistem lokal, mengganggu habitat alami flora dan fauna di sekitar pegunungan, serta mengurangi keanekaragaman hayati.

Oleh karena itu, banyak negara, termasuk Indonesia, yang melarang pemetikan bunga edelweiss guna melindungi kelestariannya.