Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi (Joko Widodo) mempunyai alasan khusus tidak mau melanjutkan nama Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur Jakarta.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, Jokowi menginginkan agar Heru Budi fokus mengurus keperluan transisi pemerintah ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

“(Heru) kembali menjadi Kasetpres karena ada pergantian presiden, yang memerlukan konsentrasi penuh,” kata Tito usai pelantikan di kantor Kemendagri, Jakarta pada Jumat (18/10).

Tito meyakini bahwa Heru Budi akan sangat sibuk untuk menangani persiapan pelantikan sehingga perlu adanya sosok pengganti yang fokus menangani permasalahan Jakarta.

“Banyak sekali rangkaian-rangkaian acara yang harus dikerjakan, termasuk penyiapan sarana dan prasarana presiden baru di masa transisi,” ujarnya.

Mengenai sosok Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi, Tito menilai anak buahnya itu memiliki sepak terjang yang baik di bidang pemerintahan.

“Pernah menjadi Dirjen Bina Pembangunan Daerah, itu yang memberikan arahan kepada semua daerah untuk membuat rencana pembangunan jangka menengah, jangka panjang menengah, dan rencana kerja pemerintah daerah setiap tahun, termasuk DKI. Sampai penyusunan APBD hafal banget,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik dua Pejabat Gubernur Jakarta pengganti Heru Budi Hartono dan Pejabat Gubernur Papua Tengah.

Menjelang akhir masa jabatannya, Tito masih sempat melantik Teguh Setyabudi dan Anwar Harun Damanik sebagai pejabat gubernur masing-masing di Jakarta dan Papua tengah.

“Saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Teguh Setyabudi sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta dan saudara Anwar Harun Damanik sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah,” kata Tito dalam pengambilan sumpah di Kemendagri, Jakarta pada Jumat (18/10).

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 125/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Lalu, Keppres RI Nomor 154/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Tito pun berpesan agar kedua Pejabat gubernur yang baru saja dilantik itu bisa menjalankan tugas mereka dengan sebaik mungkin.

“Saya percaya bahwa saudara-saudara akan dengan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucapnya.