HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Jakarta -Tangerang, yaitu ruas Jakarta – Tangerang yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Jalan Tol Tangerang – Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang – Tangerang Barat – Cikupa yang dikelola oleh PT Marga  Mandala Sakti (MMS) Tbk. Penyesuaian ini efektif berlaku mulai diberlakukan pada 19 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB. 

Widiyatmiko Nursejati selaku Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Plaza Tol Cililitan Jakarta Timur menyampaikan, kebijakan  ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang  Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Integrasi  pada Ruas Jalan Tol Jakarta – Tangerang dan Jalan Tol Tangerang – Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang – Tangerang Barat – Cikupa.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

“Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol,” ujar Widiyatmiko di Jakarta, (18/10). 

Selain itu lanjut Widiyatmiko, penyesuaian tarif ini tentunya tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

Peningkaran di bidang layanan transaksi antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan menyediakan 25 unit Mobile Reader untuk mempercepat transaksi, peningkatan kapasitas transaksi yang terdiri darI  18 Gerbang Tol dengan gardu operasi sebanyak 93 gardu yang terdiri dari 46 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single, 12 GTO Multi, 8 Gardu Semi Otomatis (GSO) Single dan 27 GSO Multi.

Berikut Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Jakarta – Tangerang yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:

Gol I: Rp    8.500,- yang semula Rp   8.000,-

Gol II: Rp 12.500,- yang semula Rp 12.000,-

Gol III: Rp 12.500,- yang semula Rp 12.000,-

Gol IV: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-

Gol V: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-