HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan aturan terkait pengenaan bea masuk antidumping atas produk impor berupa ubin keramik asal China.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok.
PMK tersebut telah diteken langsung oleh Sri Mulyani pada 9 Oktober 2024, dan resmi diundangkan pada 14 Oktober 2024 lalu.
Dalam pertimbangannya, Sri Mulyani menyebut penerbitan aturan itu berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, dimana telah terbukti terjadi dumping atas impor produk ubin keramik yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok.
Tindakan dumping tersebut telah menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri.
“Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian,” bunyi Pasal 1 PMK tersebut.
Bea masuk antidumping ini dikenakan terhadap impor produk ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92, yang berasal dari China.
Pengenaan bea masuk antidumping ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesekapatan internasional yang telah dikenakan.
Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan bea masuk antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).
Merujuk pada lampiran beleid tersebut, Sri Mulyani mengenakan bea masuk anti dumping terhadap 32 perusahaan dengan tarif yang berbeda-beda.