SPI Sebut Kekurangan Pangan dan Kemiskinan Masih Tinggi Gegara Kedaulatan Pangan Tak Dijalankan


Oleh : Redaktur

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (SPI) Hery Saragih memberikan respons atas temuan data 733 juta orang atau setara 9,2 persen penduduk dunia berada dalam keadaan lapar.

Data tersebut merupakan laporan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) The State of Food Security and Nutrition in the World (SOFI) yang dirilis pada Juli 2024 lalu. Di mana digambarkan secara umum bahwa kondisi pangan global khususnya masalah kelaparan belum teratasi dan semakin mengancam.

Henry menyebutkan bahwa situasi pangan global tersebut menunjukkan ada ketidakberesan dalam pengelolaan pangan saat ini.

“Menurut data SOFI tersebut angka kelaparan global mengalami peningkatan dari tahun 2019 (5 tahun yang lalu) dimana jumlahnya hanya mencapai 7,5 persen, dan sekarang menjadi 9,2 persen. Ini tak lain merupakan akibat orientasi tata kelola pangan yang masih mengacu kepada hanya sekadar Ketahanan Pangan, bukan Kedaulatan Pangan," kata Henry dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Rabu (16/10).

Menurut Henry, kelemahan terbesar dari ketahanan pangan adalah ketergantungan dan suboordinasi yang terjadi pada setiap aspek produksi pangan. Oleh karenanya, perlu perubahan ke arah kedaulatan pangan yang menjamin hak setiap bangsa dan setiap rakyat untuk memproduksi pangan secara mandiri dan hak untuk menetapkan sistem pertanian, peternakan, dan perikanan tanpa adanya subordinasi dari kekuatan pasar internasional.

“Dalam rangka ‘Hari Pangan Sedunia’ yang diperingati pada 16 Oktober setiap tahunnya, SPI kembali mendorong agar Kedaulatan Pangan menjadi dasar kebijakan pangan tidak hanya di tingkat global, melainkan juga di nasional”.

Upaya untuk mendorong Kedaulatan Pangan sebagai dasar kebijakan pertanian/pangan di Indonesia semakin menemukan relevansinya saat ini. Mengacu pada Global Hunger Index (GHI) 2024 Indonesia berada pada tingkat ‘moderat’. Meskipun mengalami penurunan, namun nyatanya Indonesia tidak beranjak dari status tersebut sejak tahun 2016 silam. Hal ini juga tercermin dari berbagai permasalahan pangan yang masih mendera Indonesia, seperti kurang gizi hingga tengkes (stunting).

“SPI mencatat terdapat 6 hal yang mengakibatkan kebijakan Indonesia saat ini semakin jauh dari kedaulatan pangan” ujarnya.

“Pertama adalah terkait reforma agraria sebagai perlindungan dan pemenuhan hak atas tanah bagi petani di Indonesia. Bagi petani, jaminan hak atas tanah adalah yang utama. Kondisi Indonesia saat ini kita melihat bagaimana jumlah petani gurem meningkat. Data dari Sensus Pertanian 2024 menyebut jumlah rumah tangga usaha petani gurem pada tahun 2023 berjumlah 16,8 juta, meningkat dari sebelumnya 14,2 juta di tahun 2013. Bagaimana kita mau memastikan produksi cukup, kalau ternyata petani hak petani atas tanah dan luasan yang layak masih belum terpenuhi?” ujarnya.

Henry juga mengaitkan hal tersebut dengan gagalnya kebijakan reforma agraria diimplementasikan di Indonesia.

“Seharusnya hak atas tanah bagi petani dan produsen pangan skala kecil lainnya bisa diatasi kalau reforma agraria dijalankan secara sungguh-sungguh. Melalui redistribusi tanah dan bantuan terhadap pengelolaan pasca redistribusi, para petani dapat memproduksi pangan dengan baik. Tapi kenyataannya, reforma agraria tidak berjalan, bahkan konflik agraria dan perampasan tanah terhadap tanah-tanah pertanian produktif terjadi di beberapa titik di Indonesia” tambahnya.

Kedua, Henry menyebut kehadiran UU Cipta Kerja yang memperlemah sektor pertanian Indonesia karena mengubah, menghapus, dan mengganti beberapa pasal dalam undang-undang yang memandatkan pelaksanaan kedaulatan pangan.



“UU Cipta Kerja menjadi sumber dari lahirnya kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak pada petani dan produsen pangan skala kecil lainnya. Hal ini bisa kita lihat dari Konversi lahan pangan ke non-pangan atas nama Pembangunan hingga Proyek Strategis Nasional (PSN); pembentukan Bank Tanah yang memperparah konflik agraria; sampai Pelepasan Kawasan Hutan untuk proyek Food Estate yang sampai saat ini tidak jelas capaiannya," paparnya.

Ketiga, ketergantungan akan impor pangan yang semakin menguat di Indonesia. menurut Henry, hal ini dipengaruhi oleh tidak seriusnya pembenahan sektor pertanian Indonesia.

“Ketergantungan Indonesia terhadap pangan impor semakin kentara beberapa tahun terakhir. Data BPS mencatat baghwa pangan strategis seperti beras, kedelai, jagung, gula, daging sapi, bawang putih, bahkan garam, itu Indonesia impor dari negara lain. Bahkan untuk kedelai, itu 90 persen kebutuhan nasional kita dipenuhi dari impor,” tambah Henry.

Kehadiran UU Cipta Kerja juga dinilai membawa pengaruh terciptanya kondisi ini.

“Hal yang paling parah dari ini semua adalah bagaimana UU Cipta Kerja mengubah substansi dari UU Pangan di Indonesia. Akibatnya, impor menjadi semakin gampang dilakukan dan jelas merugikan petani kita. Sebagai contoh dalam komoditas beras, pada tahun 2023 kita mencatatkan angka impor beras terbesar dalam 5 tahun terakhir. Padahal seharusnya kita berfokus pada perbaikan produksi dalam negeri, namun UU Cipta Kerja justru mengubah fokus tersebut sehingga impor menjadi opsi yang dipilih pemerintah.” paparnya.

Keempat, ketidak stabilan harga pangan di Indonesia. Masih lemahnya mekanisme pengaturan harga pangan oleh pemerintah, mengakibatkan harga pangan strategis seperti minyak goreng sawit, dan beras mengalami fluktuasi harga yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Kelima, privatisasi, liberalisasi, dan korporatisasi pangan. kebijakan pemerintah tentang food estate sebagai upaya meningkatkan produksi pangan di Indonesia dilihat sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap korporasi. Berbagai proyek food estate di wilayah-wilayah Indonesia terbukti belum berhasil mengatasi permasalahan pangan yang ada, dan sebaliknya justru menimbulkan masalah baru: konflik dengan petani maupun masyarakat adat di Lokasi proyek hingga isu lingkungan.

Terakhir, SPI menyebut transformasi pertanian ke agroekologi di Indonesia masih belum dipandang serius oleh pemerintah Indonesia.

“Diperlukan suatu transformasi model pertanian, dari pertanian yang bergantung dari pupuk kimia dan pestisida atau dinamakan pertanian konvensional sekarang ini, ke pertanian yang agroekologis. Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah berkomitmen dalam hal pertanian agroekologis, khususnya untuk transisi dair penggunaan pupuk kimia ke pupuk organik. Namun lagi-lagi, karena lemahnya komitmen politik, hal ini seakan menguap dan tidak ada kelanjutannya," papar Henry.

Dari banyaknya permasalahan terkait pangan di atas, Henry menyebut bahwa hal ini masih bisa dapat diperbaiki jika pemerintah konsekuen menjalankan Kedaulatan Pangan.

“Apabila ketahanan pangan terus dijalankan, maka hal ini akan semakin memperparah persoalan pangan di Indonesia. Dalam konsep ketahanan pangan, kuatnya pengaruh korporasi dalam memproduksi pangan justru membuat rakyat banyak tidak mampu menjangkau pangan," tukasnya.

“Oleh karenanya, SPI mendesak pemerintah untuk menjalankan Kedaulatan Pangan. selama ini Kedaulatan Pangan tidak pernah sungguh-sungguh dijalankan oleh pemerintah Indonesia. Meski sudah diatur dalam UU pangan, namun hal ini belum dijalankan secara konsekuen. Padahal kalau kita kaji, prinsip kedaulatan pangan ini selaras dengan semangat konstitusi, yakni pasal 33 UUD 1945,” tambahnya.

Henry menyebut terdapat 6 langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk memperkuat sektor pangan.

“SPI dalam refleksi Hari Pangan Sedunia tahun 2024 ini memandang ada 6 langkah yang perlu dilakukan oleh pemerintah: 1) menjalankan Reforma Agraria dan penyelesaian konflik agraria berdasarkan konstitusi UUD 1945, UUPA 1960, dan TAP MPR-RI No. IX tahun 2001 sebagai prasyarat kedaulatan pangan," kata Henry.



“Kedua, menghapuskan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan peraturan/undang-undang lainnya yang merugikan petani, seperti melegalkan perampasan tanah, mempermudah impor pangan, food estate, mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan menguatkan korporatisasi pangan sebagai hajat hidup rakyat banyak," lanjut dia.

Kemudian, ketiga adalah menolak impor pangan dan mendorong agar produksi pangan nasional menguataman keluarga petani dalam negeri, bukan dari Food Estate atau lumbung pangan terpusat yang dikelola korporasi. Keempat, menyusun kebijakan jangka panjang pertanian Indonesia yang didasarkan pada Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan. Kelima, menguatkan komitmen untuk kembali dari sistem pertanian yang bercorak revolusi hijau menjadi agroekologi secara bertahap dan terukur.

Dan terakhir, Henry menilai pemerintah perlu memperkuat kebijakan pertanian nasional dengan mengacu pada norma hukum internasional, yakni hak asasi petani dan orang-orang yang bekerja di perdesaan atau biasa disebut UNDROP.

“Hal ini (harmonisasi UNDROP dengan kebutuhan nasional Indonesia) bukan hal yang sulit, mengingat pada dasarnya pemerintah Indonesia sudah memiliki peraturan perundang-undangan seperti UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU Pangan, sampai dengan UU Perlintan," pungkas Henry.

Tampilan Utama