HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti, seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) maksimal 100 persen.

Kebijakan yang memungkinkan masyarakat dimungkinkan untuk membeli rumah dengan uang muka atau down payment (DP) 0 persen akan diperpanjang, dari yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2024 menjadi hingga 31 Desember 2025.

Gubernur BI, Perry Warjiyo menjelaskan, bahwa aturan ini berlaku pada semua jenis properti, baik itu rumah tapak, rumah susun, serta ruko ataupun rukan.

“Kebijakan relaksasi ini merupakan bagian dari kebijakan BI untuk mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan perbankan pada sektor-sektor yang mendukung lapangan kerja,” kata Perry dalam konferensi pers pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (16/10).

Selain sektor properti, BI juga memutuskan untuk memperpanjang relaksasi uang muka pembiayaan kendaraan bermotor di perbankan dengan nilai maksimal 10 persen dari harga kendaraan, yang berlaku efektif 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.

Perpanjangan juga berlaku untuk Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 5 persen, dan rasio PLM Syariah sebesar 3,5 persen, dengan fleksibilitas repo sebesar 3,5 persen.