Advertisement
Categories: Ekobiz

Ada Aturan Baru, Perdagangan Aset Kripto Kini Lebih Ketat

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Perdagangan aset kripto di Indonesia kini diatur lebih ketat dengan diterbitkannya peraturan baru oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.

Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024, yang merevisi aturan sebelumnya, yakni Peraturan Nomor 8 Tahun 2021.

Fokus utama perubahan ini adalah peningkatan perlindungan konsumen, pengawasan transaksi, serta prosedur pendaftaran bagi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Peraturan ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan pelaporan secara real-time oleh Bursa Berjangka untuk menjaga keamanan dan perlindungan bagi masyarakat serta pelaku industri aset digital.

Kepala Bappebti, Kasan menegaskan bahwa sistem pengawasan yang baru akan meningkatkan transparansi dan keamanan dalam perdagangan kripto.

“Dengan akses langsung ke sistem ini, kami dapat memastikan perdagangan berlangsung secara lebih aman dan transparan. Komitmen kami adalah menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, sekaligus mendukung inovasi di sektor ini,” jelasnya dalam keterangan tertulis, pada Kamis (17/10).

Selain itu, peraturan ini juga mewajibkan Bursa Berjangka untuk secara berkala mengevaluasi aset kripto yang diperdagangkan, mempertimbangkan penambahan atau pengurangan jenis aset untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi pelaku usaha dari risiko.

Lembaga Kliring Berjangka diberi tanggung jawab untuk memantau dana pelanggan yang disimpan di rekening terpisah, memastikan dana tersebut tidak disalahgunakan dan transaksi diselesaikan dengan benar.

Peraturan baru ini juga mengatur proses pendaftaran bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), yang harus menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka dalam waktu 7 hari kerja sejak 16 Oktober 2024. Bappebti berhak membatalkan pendaftaran bagi pedagang yang tidak memenuhi syarat.

Bagi pedagang yang sudah terdaftar, mereka harus menyesuaikan diri dengan peraturan baru dalam waktu 6 bulan. Selain itu, Bappebti juga bisa membatalkan pendaftaran pedagang yang tidak aktif selama lebih dari 3 bulan.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Menhan Sjafrie Komitmen Lanjutkan Program Perisai Trisula Nusantara

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan kerja ke Tarakan, Kalimantan Utara sejak Jumat (20/12).

13 menit ago

Intip Keakraban TNI Makan Siang Bersama Warga Kampung Gelegi

TNI melalui Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) Raider 323/Buaya Putih Kostrad berusaha mewujudkan kepedulian…

28 menit ago

Stranger Things Season 5 Akan Tayang Tahun 2025

Serial Netflix Stranger Things akhirnya mengumumkan kapan mereka akan merilis serial populer tersebut. Netflix mengumumkan…

43 menit ago

Kaleidoskop Film Indonesia 2024 : Kesuksesan Film Horor Komedi dan Drama Komedi

Para penonton film Indonesia menyambut positif, hadirnya film-film nasional yang tayang di bisokop maupun aplikasi…

3 jam ago

PP PBSI Panggil 81 Atlet Pelatnas Tahap Pertama

Setelah mengumumkan 20 nama pelatih teknik pada hari Jumat (20/12) siang WIB, Pengurus Pusat Persatuan…

4 jam ago

Kimberly Ryder Curhat Sempat Dilarang Mantan Suami Pakai KB

Artis Indonesia Kimberly Ryder curhat bahwa ia dilarang oleh mantan suaminya, Edward Akbar, untuk menggunakan…

4 jam ago