HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) yang juga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melawan keputusan hakim di tingkat banding.

Kini SYL mengajukan permohonan kasasi atas putusan yang memperberat hukumannya.

“Status perkara, permohonan kasasi,” sebagaimana tertulis di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Holopis.com, Senin (14/10/2024).

Dalam putusan tersebut juga dua mantan anak buah SYL mengajukan hal yang sama (kasasi).

Keduanya yakni, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan M Hatta.

Sebagai informasi, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan SYL terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.

Eks Bupati Gowa itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Kata hakim, total pemerasan Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, namun hakim menyebut uang yang dinikmati SYL serta keluarganya Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Atas perbuatannya, hakim menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu.

Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, makan diganti dengan hukuman kurungan.

KPK pun tak terima dengan putusan itu. Kemudian KPK mengajukan upaya banding dan meminta SYL dihukum membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hukuman uang pengganti SYL juga ditambah menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Selain SYL, hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Kasdi dan Hatta yang merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Kasdi dan Hatta awalnya sama-sama divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakpus.

Namun pada tingkat banding, vonis Kasdi diperberat menjadi 9 tahun penjara. Sementara hukuman Hatta tetap 4 tahun penjara.