Hanya karena alasan pemasangan police line tersebut, Ipda Rudy Soik dipanggil Polda NTT untuk dilakukan sidang karena dinyatakan melakukan pelanggaran Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
PDTH terhadap Ipda Rudy Soik ini pun dijelaskan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy. Ia mengatakan bahwa berbagai fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, membuktikan bahwa Ipda Rudy telah melakukan pelanggaran berat yang patut diberlakukan proses pemecatan dengan tidak hormat itu.
“Hasil pemeriksaannya yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah, maka dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan di-PTDH,” kata Kombes Pol Sandy.
Menurut penjelasannya pula, Ipda Rudy dianggap telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian. Ditambah lagi kata dia, tindakan Rudy Soik juga tidak kooperatif, tidak sopan dalam persidangan dan meninggalkan ruangan persidangan.
Tak hanya itu kata Kombes Pol Ariasandy, Ipda Rudy Soik juga mengatakan jika prosedur penyidikan yang dilakukan tidak didukung dengan administrasi penyidikan oleh institusi. Sehingga kasus ini membuat para pengusaha di Kupang itu malu dan dirugikan secara immateril.
Termasuk ia juga melakukan penegasan bahwa Ahmad Ansar dan Algajali Munandar tidak bersalah seperti yang diberitakan banyak media, termasuk tudingan sejumlah oknum masyarakat.
“Tindakan tersebut tidak didukung dengan administrasi penyelidikan sehingga menyebabkan Ahmad Ansar dan Algajali Munandar merasa malu, menimbulkan polemik di kalangan masyarakat sekitarnya,” jelasnya.
Para saksi yang dihadirkan dalam sidang KKEP di Polda NTT tersebut, antara lain yaitu ;
- Ahmad Ansar,
- Algajali Munandar,
- AKP Yohanes Suhardi,
- Ipda Andi Gunawan,
- Aipda Ardian Kana,
- Bripka Jemi Tefbana,
- Briptu Dewa Alif Ardika, dan
- Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung.
Di sisi lain, Kombes Pol Sandy juga menyampaikan bahwa poin yang juga memberatkan Ipda Rudy Soik adalah pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali hingga demosi. Antara lain ;
- Laporan polisi nomor: LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024/Provos tanggal 27 Juni 2024 dengan keputusan hukuman disiplin nomor: KEP/02/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 dengan sanksi teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
- Laporan polisi nomor: LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 7 Juli 2024 dengan keputusan hukuman Disiplin Nomor: KEP/03/IX/2024 tanggal 11 September 2024 dengan sanksi teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
- Laporan polisi nomor: LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 7 Agustus 2024 keputusan hukuman disiplin Nomor: KEP/04/IX/2024 tanggal 18 September 2024 dengan sanksi teguran tertulis.
- Laporan polisi nomor r: LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 27 Juni 2024 dengan putusan sidang KKEP nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 dengan sanksi penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan mutasi bersifat demosi selama tiga tahun.
- Hasil putusan sidang banding KKEP pada 9 Oktober 2024 dengan menjatuhkan sanksi dari putusan KKEP menambah putusan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun terhadap putusan sidang KKEP nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.