HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Kajian dan Survei Nusantara (LAKSNU) Gugus Joko Waskito merespons wacana pembentukan Kementerian Haji dan Umroh yang yang sempat menjadi wacana sejumlah kalangan untuk diterapkan di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nanti.
Menurutnya, pembentukan nomenklatur untuk memgakomodir keberadaan Kementerian Haji dan Umroh perlu untuk ditelaah kembali oleh Presiden dengan melihat berbagai perspektif, termasuk fungsionalitas dan efisiensi.
“Presiden dan Wakil Presiden perlu mencermati lagi jika ada Kementerian khusus urusan Haji dan Umroh ini, apalagi jika keputusan tersebut hanya sebagai jalan tengah (dinamika) Pansus Haji kemarin,” kata Gugus dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Minggu (13/10).
Bagi dia, keberadaan Kementerian Haji dan Umroh tidak perlu, karena urusan haji dan umrah sebenarnya masih bisa dikelola oleh Kementerian Agama. Terlebih infrastruktur manjaemen dan kelembagaan yang dimiliki kementerian tersebut masih sangat mampu untuk menjalankan kegiatan haji dan umrah.
“Kementerian Agama yang mempunyai Satker (Satuan Kerja) sampai tingkat Kecamatan (KUA) sudah cukup untuk melayani pendaftaran dan bimbingan manasik Calon Jamaah haji,” ujarnya.
“Ditjen PHU Kementerian Agama sudah cukup besar dan sanggup mengurusi sistem perhajian dan umroh,” sambungnya.
Ketumbang mendirikan Kementerian baru khusus untuk mengurus haji dan umrah, Staf Khusus Menteri Agama RI 2015-2019 tersebut menyarankan agar pemerintah di bawah kepemimpin Presiden Prabowo nanti lebih fokus untuk perbaikan pelayanan.
“Yang lebih penting menurut saya adalah memperbaiki pelayanannya dan evaluasi terhadap BPKH. Karena sejatinya mengelola dana haji tidak sederhana, jika salah urus dan salah investasi, maka 10 tahun ke depan negara akan terbebani mengingat subsidi terhadap Calon jamaah haji Indonesia selama ini cukup besar,” tuturnya.
Terakhir, Gugus mengharapkan agar pemerintahan Prabowo Subianto nanti tidak hanya foksu pada rekonsiliasi dan bagi-bagi kekuasaan semata. Melainkan bagaimana pemerintah pusat mampu menjadi solusi dari kerumitan yang terjadi selama ini.
“Semoga kabinet baru Prabowo-Gibran nantinya sesuai dengan harapan masyarakat, benar-benar menjadi solusi, tidak sekedar sebagai rekonsiliasi,” pungkas Gugus.
Sebelumnya, usul mengenai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah di kabinet Prabowo disampaikan oleh sejumlah pihak, di antaranya adalah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Amphuri, Zaky Zakaria Anshary, menilai keberadaan Kementerian Haji dan Umrah bernilai penting untuk mengurangi beban Kemenag yang selama ini mengurus penyelenggaraan ibadah haji untuk jemaah Indonesia.
“Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, dapat mengurangi beban Kementerian Agama yang selama ini sangat berat di luar urusan haji dan umrah,” ujarnya pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Zaky menyebutkan kompleksitas penyelenggaraan haji dan umrah dibuktikan dari banyaknya pihak yang terlibat, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, serta pihak swasta.
“Di pihak swasta, ada perusahaan yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Belum lagi pihak lain yang juga terlibat, seperti maskapai dan pemerintah Arab Saudi,” tutur Zaky.