Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Kejagung Buka Peluang Seret Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejagung (Kejaksaan Agung) menegaskan bahwa mereka akan mengusut tuntas penanganan kasus korupsi di PT Timah yang saat ini sedang memasuki proses persidangan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar bahkan tidak menampik mengenai adanya kemungkunan lima smelter yang terseret kasus tersebut ikut terseret dalam skandal timah jilid II.

“Kenapa tidak. Sepanjang ada alat bukti, mereka bakal dijerat tindak pidana (dijadikan tersangka korporasi),” kata Harli di Jakarta pada beberapa waktu lalu.

Belakangan diketahui adanya fakta hukum tentang pembayaran biji timah ilegal di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT. Timah Tbk.

Seperti pembayaran Rp 4 triliun lebih kepada PT. Refined Bangka Tin, Rp 3 triliun lebih kepada CV. Venus Inti Perkasa (VIP) dan tiga smelter lain yang dibungkus kerjasama kedua belah pihak.

Tiga smelter dimaksud, PT. Tinindo Inti Nusa, PT. Sariwiguna Bina Santoso dan PT. Stanindo Inti Perkasa.

Hal ini belum termasuk perusahaan cangkang yang dibentuk oleh para pemilik kelima smelter guna mengaburkan praktik koruptif.

Penetapan korporasi sebagai tersangka sesuai Pasal I Perma Nomor 13/2016 dimana disebutkan apabila korporasi melakukan tindak pidana, maka dapat diminta pertanggung jawaban pidana sesuai ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang korporasi.

Sejauh ini sejak disidik awal November 2023, baru perorangan yang dijadikan tersangka dan sampai ini 23 orang tersangka ditetapkan dalam perkara yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Harli kemudian menegaskan bahwa Kejagung pilih-kasih dalam penanganan perkara. Sebagai contoh, penetapan 3 tersangka korporasi dalam ekspor Crude Palm Oil dan 7 tersangka korporasi dalam kegiatan perkebunan tanpa izin oleh PT. Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.

“Semula hanya perorangan yang ditetapkan tersangka, tapi setelah diperoleh alat bukti korporasi ikut dijadikan tersangka,” imbuhnya.

Oleh karena itu, dia minta untuk tidak berasumsi terlebih dahulu tentang belum adanya korporasi dalam Skandal Timah Ilegal dijadikan tersangka.

Dia beralasan banyak juga ditemukan perusahaan justru diperas dan menjadi korban sehingga tidak patut korporasi semacam ini dijadikan tersangka.

“Jadi, percayalah. Beri waktu kepada tim penyidik untuk bekerja,” tandasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral