HOLOPIS.COM, KARAWANG – Billboard yang memajang gambar petahana Calon Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, masih terpampang di berbagai sudut kota dan kantor instansi pemerintahan di Karawang.
Menanggapi hal ini, Direktorat Hukum dan Advokasi pasangan calon Acep-Gina mempertanyakan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang.
Pontas Hutahahean, perwakilan dari tim hukum Acep-Gina, menyebut bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu terkait pemasangan billboard tersebut.
“Kami telah melaporkan pelanggaran di mana billboard petahana masih terpasang di beberapa kantor dinas dan desa, serta beberapa titik strategis di kota. Hal ini jelas melanggar ketentuan Pasal 54 ayat 1 huruf b, jo Pasal 61 huruf a, dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” ujar Pontas saat ditemui di Kantor Bawaslu Karawang, Jumat (11/10), seperti dikutip Holopis.com
Pontas menegaskan bahwa laporan ini diajukan agar pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 bisa berjalan secara adil. Menurutnya, keberadaan billboard tersebut bisa mempengaruhi elektabilitas calon petahana selama masa kampanye.
“Memang itu foto Bupati, tapi dia juga sebagai peserta Pilkada. Tidak seharusnya dia memanfaatkan fasilitas negara berupa billboard. Jika dibiarkan, hal ini akan memberikan keuntungan besar bagi elektabilitasnya,” jelas Pontas.
Selain itu, tim hukum Acep-Gina juga melaporkan dua oknum kepala desa yang secara terang-terangan mendeklarasikan dukungan kepada Calon Bupati petahana.
“Kami juga melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Kades Labanjaya dan Kades Karangjaya yang mendukung Paslon nomor urut 2, Aep-Maslani. Ini jelas melanggar Pasal 282 dan Pasal 283 ayat 1 dan 2, jo Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” imbuhnya.
Pontas menyayangkan lambatnya penanganan laporan oleh Bawaslu. Menurutnya, banyak laporan yang belum ditindaklanjuti, yang membuat mereka meragukan profesionalitas lembaga pengawas tersebut.
“Kami sudah banyak melaporkan dugaan pelanggaran, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Kami menilai Bawaslu tidak profesional dan lambat menangani kasus ini,” tegasnya.
Ia juga menantang Ketua Bawaslu dan komisionernya untuk bersikap lebih tegas, atau mundur dari jabatannya jika tak mampu menegakkan aturan.
“Jika Bawaslu dan komisionernya tidak bisa menindak laporan-laporan ini, lebih baik mereka mundur. Ini masalah serius yang berdampak pada keadilan bagi Paslon Acep-Gina,” kata Pontas.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menanggapi laporan-laporan tersebut dan sedang memprosesnya melalui Koordinator Divisi Pencegahan dan Pelanggaran Pemilu.
“Terkait billboard petahana yang masih terpasang di kantor dinas dan desa, kami sedang dalam proses penanganan pelanggaran. Beberapa pihak terkait sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” jelas Engkus.
Ia juga menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), telah dilakukan untuk mempercepat penyelesaian kasus ini.
“Kami sudah memanggil pelapor dan beberapa instansi, termasuk Sekda, terkait pelanggaran ini,” tutupnya.