HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulawesi Selatan dikenai sanksi.
Pejabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, akan mengumumkan nama ASN tersebut saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-355 Sulsel.
Selain mengumumkan ASN yang disanksi, Zudan juga akan memberikan penghargaan kepada ASN yang berprestasi.
“Momentumnya sedang kita kumpulkan agar pengumumannya nggak satu-satu gitu, ya,” ujar Zudan kepada wartawan di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Sabtu (12/10).
Sanksi diberikan, kata dia, sebagai pelajaran untuk seluruh ASN Pemprov Sulsel agar lebih memperhatikan kinerja serta kedisiplinan.
Menurutnya, pemberian penghargaan dan sanksi juga merupakan bagian dari perintah regulasi.
“Saya ingin menyampaikan bahwa saya Pj Gubernur pun bisa beri sanksi. Jangan ada yang ngira, ‘Ah, Pj nggak mungkin, nggak berani’. Karena saya tegakkan aturan saja,” tegasnya.
Dalam manajemen pemerintahan, kata Zudan, ada sistem reward (penghargaan) dan hukuman (punishment) yang bertujuan untuk membangun kompetisi sehat di antara ASN.
Pemprov Sulsel kata dia, menyiapkan penghargaan kepada ASN berprestasi, sementara yang melanggar aturan akan diberikan sanksi.
“Jadi, kita itu dalam manajemen pemerintahan ada yang namanya sistem insentif dan sistem punishment untuk membangun kompetensi yang sehat,” ucapnya.
“ASN yang berprestasi kita akan beri hadiah. Misalnya, sekolah S2, sekolah S3, itu kita biayai sampai selesai. Kemudian, kalau misalnya ingin perjalanan spiritual, tinggal dia pilih mau umrah (untuk yang muslim), kalau yang non-muslim pergi ke Betlehem, ke Vatikan, yang Hindu ke India. Kita fasilitasi. Saya ingin mendorong kompetisi yang sehat,” sambungnya.
Zudan juga menegaskan, penghargaan tidak hanya diberikan kepada individu ASN, tetapi juga kepada organisasi perangkat daerah (OPD) berprestasi.
Penghargaan diberikan untuk memberikan peluang kepada ASN maupun OPD untuk memberikan kinerja secara maksimal.
“OPD yang berprestasi kita beri hadiah. Misalnya, kita beri mobil dinas. Saya ingin mendorong kompetisi yang sehat,” terangnya.
Sebagai inormasi, Pemprov Sulsel menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepanjang 2024.
Tiga orang di antaranya dipecat atau diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri.
“Ada 15 orang yang dikenakan sanksi disiplin. Disiplin ringan dua orang, sedang dua orang, berat 11 orang,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele kepada wartawan di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (11/10) kemarin.
Sukarniaty membeberkan sanksi untuk ke-15 PNS tersebut bermacam-macam.
Adapun khusus untuk 11 orang yang dikenakan sanksi berat, rinciannya lima orang dikenakan penurunan jabatan ke tingkat lebih rendah.
Tiga orang pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana, lalu tiga orang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Ini akan ditandatangani Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh, suratnya untuk pengumuman secara resmi,” jelasnya.
Ketgam: Pejabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Zudan Arif Fakrulloh, saat diwawancarai.