Jumat, 17 Januari 2025

Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai Kemensos, Buruan Cek!

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Syarat penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) menjadi salah satu informasi yang harus diketahui oleh masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, yang tujuannya untuk meringankan beban masyarakat.

Bantuan pangan non tunai ini merupakan sebuah program manifestasi konkret dari komitmen pemerintah dalam menjamin akses pangan yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, serta menjamin ketahanan pangan nasional.

Program bantuan ini memiliki mekanisme penyaluran yang terstruktur, dengan pencairan bantuan yang dilakukan setiap dua bulan sekali. Sistem ini dirancang untuk memberikan dukungan yang berkelanjutan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sekaligus memastikan efisiensi dalam proses distribusi bantuan.

Dengan jadwal pencairan yang teratur, pemerintah berupaya untuk memberikan kepastian dan kejelasan kepada penerima bantuan, sehingga mereka dapat merencanakan pengelolaan bantuan dengan lebih baik.

Untuk periode September-Oktober tahun ini, penyaluran BPNT dijadwalkan pada bulan Oktober, dengan nominal bantuan yang cukup signifikan. Setiap Keluarga Penerima Manfaat akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, yang berarti total Rp400.000 untuk dua bulan.

Nah, berikut ini syarat penerima bantuan pangan non tunai dari pemerintah :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Bukan merupakan PNS, pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan karyawan BUMN/BUMD.
  4. Bukan pendamping sosial PKH atau sejenisnya.
  5. Keluarga tidak mampu.

Adapun bagi Sobat Holopis yang ingin mengetahui siapa saja penerima BPNT, bisa dicek melalui laman resmi cek bansos kemensos, dengan mengikuti lengkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka laman website cekbansos.kemensos.go.id
  2. Ketika sudah berada di laman cekbansos.kemensos.go.id, maka masukkan wilayah penerima manfaat berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa. Mengisi data wilayah penerima manfaat
  3. Masukkan nama penerima manfaat harus sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil
  4. Kemudian, ketik huruf kode chapta. Setelah itu tinggal klik ‘Cari Data’
  5. Selanjutnya sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat jika data tersebut terdaftar sebagai penerima bansos
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral